Berita Nasional
Permen Nomor 10 Tahun 2024 KLHK, Lindungi Pejuang Lingkungan Hidup dari Tindakan Kriminalisasi
KLHK menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2024 yang memberikan perlindungan hukum bagi para pejuang lingkungan hidup.
Bantuan hukum dan pencegahan KLHK melalui peraturan yang sama juga menegaskan bahwa pejuang lingkungan yang menghadapi tindakan pembalasan akan mendapatkan bantuan hukum yang difasilitasi oleh negara.
Pasal 8 beleid itu menekankan pentingnya penanganan kasus pembalasan dan pemberian perlindungan hukum kepada pejuang lingkungan yang menghadapi tindakan pembalasan.
Selain penanganan, peraturan ini juga mengatur tentang pencegahan terjadinya tindakan pembalasan terhadap pejuang lingkungan.
Langkah-langkah pencegahan itu meliputi penguatan kapasitas aparat penegak hukum, pembentukan forum komunikasi, serta pengawasan oleh pemerintah daerah agar setiap pelanggaran lingkungan dapat segera ditindaklanjuti.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com https://nasional.kompas.com/read/2024/09/10/07341871/peraturan-baru-menteri-lhk-pejuang-lingkungan-tak-bisa-dituntut-dan-dibalas.
Berita TribunFlores.com Lainnya di Google News
Permen Nomor 10 Tahun 2024 KLHK
Pejuang Lingkungan Hidup
Tindakan Kriminalisasi
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
aktivis lingkungan hidup
Indonesia
NTT
TribunFlores.com
Renungan Harian Katolik Kamis 12 September 2024, Jangan Menjadi Batu Sandungan |
![]() |
---|
Kebakaran di Belakang Pasar Alok Maumere, Rumah Makan Milik Baharudin Ludes |
![]() |
---|
Sampah Menumpuk di Ruas Jalan Kolombeke Lingkar Luar Maumere, Sikka |
![]() |
---|
Labuan Bajo Mendadak Mundur Sebagai Tuan Rumah ETMC, Renovasi Stadion Terus Berjalan |
![]() |
---|
Siasat Warga Halau Abu Vulkanik dengan Terpal dan Kecemasan Difabel Selama Erupsi Gunung Lewotobi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.