Berita Nasional

Permen Nomor 10 Tahun 2024 KLHK, Lindungi Pejuang Lingkungan Hidup dari Tindakan Kriminalisasi

KLHK menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2024 yang memberikan perlindungan hukum bagi para pejuang lingkungan hidup.

Editor: Cristin Adal
TRIBUNFLORES.COM/IST
Menteri LHK, Siti Nurbaya membukaPekan Standar Lingkungan Hidup dan Kehutanan 2024 yang akan berlangsung selama 3 hari mulai 10-12 September 2024 di Gedung Manggala Wanabakti, Jakarta. 

Bantuan hukum dan pencegahan KLHK melalui peraturan yang sama juga menegaskan bahwa pejuang lingkungan yang menghadapi tindakan pembalasan akan mendapatkan bantuan hukum yang difasilitasi oleh negara. 

Pasal 8 beleid itu menekankan pentingnya penanganan kasus pembalasan dan pemberian perlindungan hukum kepada pejuang lingkungan yang menghadapi tindakan pembalasan. 

Selain penanganan, peraturan ini juga mengatur tentang pencegahan terjadinya tindakan pembalasan terhadap pejuang lingkungan. 

Langkah-langkah pencegahan itu meliputi penguatan kapasitas aparat penegak hukum, pembentukan forum komunikasi, serta pengawasan oleh pemerintah daerah agar setiap pelanggaran lingkungan dapat segera ditindaklanjuti.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com https://nasional.kompas.com/read/2024/09/10/07341871/peraturan-baru-menteri-lhk-pejuang-lingkungan-tak-bisa-dituntut-dan-dibalas.

Berita TribunFlores.com Lainnya di Google News

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved