Kasus Pencurian di Sumba Barat
Polisi Bekuk Seorang Pria di Sumba Barat NTT Usai Curi Sepeda Motor, 1 Pelaku Masih Diburu
Bersamaan korban melihat pelaku sedang mendorong motor miliknya sejauh kurang lebih 20 meter dari depan kos, tempat korban memarkir motor tersebut.
|
Editor:
Gordy Donovan
POS KUPANG/PETRUS PITER
JUMPA PERS - Wakapolres Sumba Barat, Kompol Made Sudana didampingi Kasat Reskrim Polres Sumba Barat, Iptu Gede Santoso menggelar jumpa pers terkait penanganan kasus curanmor di loby Polres Sumba Barat, Kamis 12 September 2024.
Ia menambahkan berdasarkan laporan korban, penyidik mendalami hingga mendapatkan informasi pelaku melarikan diri ke kampungnya di Uma Halolo, Desa Gaura, Kecamatan Laboya Barat, Sumba Barat, NTT.
Dari informasi terakhir itu, tim buser Polres Sumba Barat turun menangkapnya, Rabu 11 September 2024. Pelaku bersama barang bukti berupa dua sepeda motor dan 3 buah batu gunung kecil yang dipakai ATG untuk melempar.
Akibat perbuatannya itu pelaku ATG kan disangkakan pasal 363 Ayal (1) Ke-3 dan Ke-4 KUHP dengan ancaman penjara 7 tahun ke atas.*
Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News
Berita Terkait
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.