Pulau Pemana
Asa Bebaskan Bahaya Polusi Sampah Plastik di Pulau Pemana, Harus Dibawa Keluar dari Pulau
Peliknya pengelolaan sampah plastik bukan saja menjadi permasalahan di wilayah daratan Kabupaten Sikka, NTT. Begitu pun di Pulau Pemana.
Penulis: Cristin Adal | Editor: Cristin Adal
TRIBUNFLORES.COM, MAUMERE- Peliknya pengelolaan sampah plastik bukan saja menjadi permasalahan di wilayah daratan Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT). Begitu pun di Pulau Pemana, satu dari 18 pulau di kabupaten ini.
Dari 18 pulau itu, 9 pulau berpenghuni dan salah satunya Pulau Pemana yang berada di sebelah utara Pulau Flores. Yang sebagian besar masyarakat di pulau kecil ini bermata pencaharian sebagai nelayan. Dan pulau ini berada dalam kawasan Teluk Maumere.
Di pulau ini terdapat dua desa, yaitu Desa Pemana dan Desa Gunung Sari. Kawasan pemukiman warga Desa Pemana berada tepi laut dan sangat padat, rumah berdempetan dengan jalan yang hanya bisa dilewati satu mobil pick up.
Di balik kawasan pemukiman padat penduduknya, Desa Pemana menyuguhkan panorama perairan yang indah di Teluk Maumere dengan gugusan pulau yang terlihat. Namun, persoalan sampah plastik masih menjadi ancaman di Pulau Pemana, salah satunya ketersediaan tempat pembuangan akhir (TPA) di pantai.
Baca juga: Melihat Aktivitas Tempat Pendaratan Ikan Tuna di Pulau Pemana saat Pagi Hari
TPA ini menjadi sorotan Tim Indonesian Waste Platform (IWP), akademisi Institut Teknologi Bandung (ITB), Asosiasi Daur Ulang Plastik Indonesia dan dari Universitas Sam Ratulangi dan Yayasan Surya Prima Mulia di Manado yang berkunjung ke pulau ini pada Sabtu (14/9/2024) lalu bersama Mahasiswa Pencinta Alam (Mapala) Universitas Nusa Nipa (Unipa) dan Universitas Muhammadiyah Maumere (Unimof) dan Koalisi Orang Muda Peduli Iklim (KOPI) Maumere.
TPA ini berada tak jauh dari kantor Desa Pemana, sekitar 200 meter ke arah barat. Hanya perlu berjalan kaki sekitar 10 menit. Nelangsa, ketika menyaksikan dua pemandangan berbeda dalam satu lokasi, tumpukan sampah yang sebagaian besar kemasan plastik dan panorama laut biru yang indah di Pulau Pemana.
Tak Ada Pilihan Lain
Penjabat Kepala Desa Pemana, Mustari Ipir mengatakan TPA ini menjadi solusi akhir di Desa Pemana karena tak ada pilihan. Ia menerangkan bahwa TPA itu dibangun oleh kepala desa sebelumnya sekitar 4 tahun lalu untuk mencegah masyarakat membuang sampah sembarangan bahkan ke laut.
"Selama ini, tidak punya lahan, desa menyiasatinya dengan membangun tanggul untuk alternatif terakhir sebagai TPA karena tidak ada solusi lain. Ketika air pasang akan membawa pasir yang akan mengendap dan menutupi sampah-sampah ini. Sekitar 2 tahun TPA ini diaktifkan kembali,"ungkap Mustari.
Baca juga: Kunjungan Wisman Meningkat, Imigrasi Labuan Bajo Perketat Pengawasan Orang Asing
Perdes Tertib Kebersihan
Mustari tak menampik bahwa kebiasaan masyarakat membuang sampah sembarangan berlangsung lama. Perilaku ini tidak saja membahayakan lingkungan tempat tinggal namun lebih dari itu telah mencemari perairan turut merusak ekosistem perairan.
Keprihatinan dengan kondisi ini, Pemerintah Desa Pemana akhirnya menerbitkan Peraturan Desa (Perdes) Nomor 2 tahun 2024 tentang Ketertiban Umum dalam wilayah Desa Pemana yang mencatumkan poin-poin larangan khususnya larangan membuang sampah di pantai dan laut dan mewajibkan setiap rumah memiliki tempat sampah sendiri untuk menampun sampah rumah tangga.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.