Imigrasi Maumere
Imigrasi Maumere Kumpulkan Data dan Informasi Keberadaan Orang Asing di Ende
Data WNA yang dicek yakni Richard Lorin Weeks (Laki-laki), asal Kanada. No. Paspor: BA539493 berlaku s.d. 25 Maret 2014. Izin Tinggal;
Penulis: Nofri Fuka | Editor: Hilarius Ninu
Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Nofri Fuka
TRIBUNFLORES.COM, MAUMERE - Imigrasi Kelas II TPI Maumere melakukan pengawasan Keimigrasian berupa pengumpulan data dan informasi terkait Kegiatan dan Keberadaan orang asing di Wilayah Kabupaten Ende.
Kegiatan pengawasan tersebut dipimpin Langsung Kepala Seksi Intelijen dan penindakan keimigrasian, Andi syahputra, bersama Dikky Prima Nugraha Kasubsi Intelijen Keimigrasian, dan staf inteldakim Kantor Imigrasi Kelas II TPI Maumere.
lokasi pengawasan tersebut di kediaman Faiza Binti Fitri, RT.003/ RW.006 Kelurahan Rukun lima kecamatan Ende Selatan Kabupaten Ende dan juga kediaman Yohana Mbara di Alamat Tiwurande-Manunggo'o RT. 002/RW.001 Kel. Rewaranga Selatan, Kec. Ende Timur Kab. Ende.
Pada Rabu, 18 September 2024 Pukul 08.00 WITA.
Tim berangkat dari Maumere menuju Kab. Ende dengan dipimipin oleh Andi Syahputra, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian.
Baca juga: Overstay 27 Hari, Imigrasi Maumere Deportasi Satu WN Malaysia
Setibanya di Ende, Tim langsung menuju ke Kediaman Faiza Binti Fitri di alamat RT.003/ RW.006 Kelurahan Rukun lima kecamatan Ende Selatan Kabupaten Ende untuk melakukan upaya penyelesaian status keimigrasian dari Faiza Binti Fitri beserta 5 orang anaknya.
Kepada Faiza Binti Fitri, tim meminta untuk menandatangani form Affidavitt of Renunciation of Philippine Citizenship, dimana form ini menerangkan yg secara prinsip untuk menolak status Filipina potensi dari ayahnya (Sdri. Faiza Binti Fitri) yg Filipina.
Ini merupakan hasil tindak lanjut atas hasil koordinasi dari Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham NTT dengan kekonsuleran di Kedutaan Besar Filipina.
Selanjutnya, tim menuju Kediaman Yohana Mbara di Alamat Tiwurande-Manunggo'o RT. 002/RW.001 Kel. Rewaranga Selatan, Kec. Ende Timur Kab. Ende untuk melakukan pemeriksaan terhadap 1 (satu) orang WNA Kanada yang tinggal di rumah tersebut.
Baca juga: Kantor Imigrasi Maumere Lakukan Pengawasan Orang Asing di Flores Timur
Data WNA yang dicek yakni Richard Lorin Weeks (Laki-laki), asal Kanada. No. Paspor : BA539493 berlaku s.d. 25 Maret 2014. Izin Tinggal; VOA tanggal 11 Oktober 2011 berlaku s.d. 09 November 2011
Status Sipil; kawin tidak tercatat dengan Sdri. Yohana Mbara (WNI).
Dari hasil pemeriksaan, Richard Lorin Weeks merupakan WNA Kanada dengan Paspor Nomor BA539493 berlaku s.d. 25 Maret 2014, masuk ke Indonesia dari Taiwan ke Surabaya menggunakan VOA pada tanggal 11 Oktober 2011 berlaku s.d. 09 November 2011.
Tujuan dari Richard Lorin Weeks ke Indonesia adalah untuk mencari temannya bernama Yohana Mbara yang dikenalnya pada saat di Taiwan.
Baca juga: Pegawai Imigrasi Maumere Ikut Apel Pagi Virtual dengan Menkumham Supratman Andi Agtas
Pada tahun 2011, Richard Lorin Weeks menumpangi mobil ekspedisi dari surabaya-Bali- Labuan Bajo-Ende, kemudian bertemu dengan Yohana Mbara di Ende dan tinggal bersama hingga saat ini.
Selama di Ende, Richard Lorin Weeks bertempat tinggal bersama Yohana Mbara dikarenakan tdk memiliki pekerjaan akhirnya ybs mengajar bahasa inggris secara online kepada anak-anak di Taiwan via aplikasi skype, dengan bayaran per jam Rp 50.000, sedangkan Ibu Yohana Mbara bekerja sebagai pengumpul kayu bakar.
Lalu pada tahun 2023 Richard Lorin Weeks mengalami sakit berupa pembengkakan di gusi sebelah kanan dan dibawa kedokter namun tidak sembuh dan sakit tersebut mulai merambat ke pipi sehingga muncul benjolan bagian pipi lalu ibu Yohana Mbara dan ybs pergi ke kupang untuk berobat berdasarkan surat rujukan dari dokter di Ende.
Dan di bulan Januari 2024, Yohana mbara dan ybs berangkat lg ke kupang untuk berobat di rumah sakit siloam berdarkan hasil CT Scan di rumah sakit siloam bahwa ybs mengidap tumor di gusinya, lalu dokter menganjurkan untuk chemotherapy namun ybs menolak di karenakan tdk punya biaya, dan akhirnya ibu Yohana mbara dan ybs pulang ke Ende, dan pada saat tiba di Ende pun ybs masih tetap mengajar bahasa inggris.
Baca juga: Tingkatkan Kualitas Pelayanan, Pegawai Imigrasi Maumere Diberi Penguatan Rohani
Pada bulan maret 2024, Richard Lorin Weeks mengalami jatuh dari pondok (bale bale) tempat dimana dia memberikan pengajaran bahasa Inggris melalui online selanjutnya di bawa ke rumah sakit umum Ende dan berdasarkan hasil pemeriksaan didiagnosis pinggul sebelah kirinya patah akibat jatuh dari pondok (bale bale) dan sampai saat ini ybs tersebut tinggal bersama ibu yohana mbara di kampung manunggo RT.01, RW. 02 kelurahan Rewarangga kec. Ende.
Richard Lorin Weeks dari tahun 2011 tidak melakukan perpanjangan izin tinggalnya ataupun keluar dari Wilayah Indonesia, sehingga ybs barada di Indonesia telah overstay lebih dari 60 hari.
Dari hasil Pengawasan Keimigrasian Pengumpulan Data dan Informasi terkait Kegiatan dan Keberadaan Orang Asing di Wilayah Kab. Ende, terhadap Faiza Binti Fitri beserta 5 orang anaknya, Kantor Imigrasi Maumere akan berkoordinasi lebih lanjut dengan pimpinan terkait penyelesaian status keimigrasian dan kewarganegaraannya.
Terhadap hasil BAP dari 1 orang WNA Kanada, Richard Lorin Weeks yang telah overstay lebih dari 60 hari dan dikarenakan dalam kondisi sakit, akan dituangkan dalam Berita Acara Pendapat yang selanjutnya akan dikoordinasikan dengan Pimpinan terkait tindakan penanganan selanjutnya.
Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News
Imigrasi Maumere
Imigrasi Maumere Kumpulkan Data dan Informasi
Keberadaan Orang Asing di Ende
TribunFlores.com
Overstay 27 Hari, Imigrasi Maumere Deportasi Satu WN Malaysia |
![]() |
---|
Kantor Imigrasi Maumere Lakukan Pengawasan Orang Asing di Flores Timur |
![]() |
---|
Imigrasi Maumere Laksanakan Operasi "JAGRATARA" Pengawasan Orang Asing Secara Serentak |
![]() |
---|
Imigrasi Maumere Ikut Kibarkan Seribu Bendera Merah Putih di Bukit Nilo |
![]() |
---|
Tingkatkan Kualitas Pelayanan, Pegawai Imigrasi Maumere Diberi Penguatan Rohani |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.