Kasus Korupsi di TTU

Jaksa Eksekusi Terpidana Kasus Korupsi Pengadaan Alkes RSUD Kefamenanu di TTU NTT

Menurutnya,eksekusi tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Eksekusi Nomor : PRIN-719/N.3.12/Fu.1/11/2023 tanggal 6 November 2023

Editor: Gordy Donovan
POS-KUPANG.COM/DOKUMENTASI KEJARI TTU 
EKSEKUSI - Pelaksanaan eksekusi badan terhadap terpidana kasus korupsi pengadaan alat kesehatan RSUD Kefamenanu, Rabu, 18 September 2024. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon 

TRIBUNFLORES.COM, KEFAMENANU - Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Timor Tengah Utara mengeksekusi terpidana kasus korupsi pengadaan alat kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kefamenanu, Kabupaten TTU, NTT, dr. I Wayan Niarta, M. Kes Rabu, 18 September 2024. 

Eksekusi terhadap terpidana tersebut berlangsung di Rutan Kelas IIB Kefamenanu, 

Demikian disampaikan Kajari TTU, Firman Setiawan, S. H., M. H melalui Kasie Pidsus Kejari TTU, Andrew P. Keya kepada POS-KUPANG.COM, Rabu, 18 September 2024.

Menurutnya, eksekusi tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Eksekusi Nomor : PRIN-719/N.3.12/Fu.1/11/2023 tanggal 6 November 2023.

Baca juga: Berhasil Berantas Korupsi dan TPPO, 2 Anggota Polres Ende Terima Penghargaan dari Polda NTT

 

Eksekusi terhadap terpidana kasus korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) RSUD Kefamenanu, dr. I Wayan Niarta, M. Kes sebelumnya tertunda karena yang bersangkutan mengalami sakit jantung pasca ditetapkan sebagai tersangka pada tahun 2023 lalu.

"Kami selaku Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara melakukan Eksekusi terhadap terpidana dr. I Wayan Niarta, M. Kes di Rutan Kelas IIB Kefamenanu," ujar Andrew.

Ia menjelaskan, perkara Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Alkes pada RSUD Kefamenanu dinyatakan incracht dengan terpidana atas nama dr. I Wayan Niarta, Cs berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 3822 K/Pid.Sus/2023 tanggal 4 Oktober 2023.

"Namun saat itu belum kami lakukan eksekusi karena yang bersangkutan masih melakukan perawatan terhadap sakit jantung yang sedang diderita," ucapnya.

Baca juga: Dua Warga TTU NTT Meninggal Akibat Rabies, Didigigit Anjing Dua Tahun Lalu

Pada hari ini, terpidana mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri TTU dan menyatakan telah siap untuk menghadapi proses hukum sehingga langsung dilakukan eksekusi badan terhadap yang bersangkutan.

Dengan dilakukan eksekusi tersebut maka, terpidana harus menjalani pidana badan selama 3 tahun dan 6 bulan disertai denda sebesar Rp. 100.000.000. Apabila denda tersebut tidak dibayar maka, akan diganti dengan kurungan selama 4 bulan.

Selain hukuman badan dan denda, terpidana juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp.219.177.980. Uang pengganti tersebut telah dibayarkan terpidana pada 22 Februari 2024 lalu.

"Dan telah kami setorkan ke kas negara pada saat itu juga. Proses pelaksanaan eksekusi tersebut berjalan dengan aman dan lancar," pungkasnya. (*)

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved