BPJS Kesehatan Maumere

Pahami Hak dan Kewajiban Peserta JKN, BPJS Kesehatan: Agar Masyarakat Dapat Pelayanan Maksimal

JKN berupa perlindungan kesehatan agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan dan perlindungan kesehatan dalam memenuhi kebutuhan dasar Kesehatan.

Editor: Cristin Adal
TRIBUN-FLORES.COM/TANGKAPAN LAYAR
TALK SHOW-I Putu Suardita Putra, Kepala Bagian Mutu Pelayanan Kepesertaan cabang Maumere dalam talk show Flores Bicara, Jumat, 20 September 2024. 

Menyampaikan pengaduan, saran, dan aspirasi baik secara lisan maupun tertulis kepada BPJS Kesehatan.

Kewajiban Peserta JKN

Untuk mendapatkan haknya, peserta JKN perlu memenuhi kewajibannya, di antaranya, mendaftarkan diri dan anggota keluarganya sebagai peserta JKN-KIS kepada BPJS Kesehatan.

Peserta JKN membayar iuran secara rutin setiap bulan sebelum tanggal 10 (sepuluh). Memberikan data diri dan anggota keluarganya secara lengkap dan benar.

Melaporkan kepada BPJS Kesehatan apabila ditemukan ketidakpatuhan Pemberi Kerja dalam pendaftaran peserta atau pemberian data yang tidak lengkap dan tidak benar;

Peseta JKN juga melaporkan perubahan data diri dan anggota keluarganya, antara lain susunan anggota keluarga, perubahan golongan, pangkat atau besaran gaji, pernikahan, perceraian, kematian, kelahiran, pindah alamat/ domisili dan pindah fasilitas kesehatan tingkat pertama serta perubahan alamat email dan nomor handphone;

Peserta JKN wajib menjaga identitas peserta JKN-KIS agar tidak rusak, hilang atau dimanfaatkan oleh orang yang tidak berhak;

Peserta JKN mentaati prosedur dan ketentuan untuk memperoleh manfaat pelayanan kesehatan yang telah ditetapkan.

Kepala Bagian Mutu Pelayanan Kepesertaan cabang Maumere ini meningatkan beberapa syarat pendaftaran apabila pendaftaran dilakukan secara mandiri/perorangan. Yang perlu disiapkan mulai dari
e-KTP atau Kartu Keluarga.

Pendaftaran Autodebet Bank ataupun Non-bank (Calon peserta akan diarahkan untuk mendaftar autodebet saat mendaftar menjadi peserta)

Dokumen tambahan bagi Warga Negara Asing yaitu dengan melampirkan paspor dan surat izin kerja yang diterbitkan instansi berwenang

Calon peserta dapat melakukan pembayaran iuran pertama dalam waktu paling cepat 14 (empat belas) hari atau paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah pendaftaran.

Selain itu untuk mendaftar, masyarakat bisa menggunakan aplikasi Mobile JKN, PANDAWA (Pelayanan administrasi melalui Whatsapp) di nomor 08118165165, Mobile Customer Service (MCS), Mal Pelayanan Publik (MPP) dan Kantor BPJS Kesehatan.

Pastikan Kepesertaan

I Putu Suardita Putra menambahkan, jika sudah menjadi bagian dari peserta JKN maka wajib untuk membayar untuk iuran. Peserta JKN yang telat membayar iuran BPJS Kesehatan maka status kepesertaannya akan dinonaktifkan sementara Waktu.

Berita TribunFlores.com Lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA
Komentar

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved