BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan Luncurkan Rehab, Solusi Bayar Tunggakan Iuran JKN-KIS
BPJS Kesehatan melakukan terobosan memberikan kemudahan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat menghadirkan Program Rehab.
Penulis: Egy Moa | Editor: Egy Moa
TRIBUNFLORES.COM,MAUMERE-BPJS Kesehatan melakukan terobosan memberikan kemudahan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) menghadirkan Program Rencana Pembayaran Iuran Bertahap (Rehab).
Program ini sebagai solusi memudahkan peserta JKN-KIS khususnya segmen peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) yang pembayaran iurannya tertunggak.
Program Rehab diperkenalkan Deputi Direksi BPJS Kesehatan Wilayah Bali, NTT, dan NTB Agung Putu Darma pada Diskusi Media bersama puluhan wartawan di Bali, NTT, dan NTB, Selasa 24 Meei 2022. Diskusi offline dan online berlangsung di Hotel Ramayana Bali, dan secara online diikuti dari Kantor Cabang BPJS Kesehatan.
Agung Putu Darma mengungkapkan Program Rehab dilatarbelakangi rendahnya kemampuan untuk membayar iuran oleh peserta PBPU dan BP, khususnya pada masa pandemi Covid-19.
Baca juga: BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah Bali, NTT dan NTB Sosialisasi Program REHAB
"Program Rehab bertujuan untuk memberikan kemudahan dan keringanan bagi peserta dalam melakukan pembayaran tunggakan iuran melalui mekanisme cicilan. Sehingga memberi kesempatan peserta untuk dapat segera mengaktifkan kepesertaannya," ujar Agung Putu Darma yang membuka secara resmi kegiatan ini.
Asisten Deputi Bidang Perencanaan, Iuran dan Keuangan, Nuke Paulin Sinungan,menggambarkan lebih detail terkait Program Rehab dapat diikuti peserta yang memiliki tunggakan lebih dari 3 bulan, atau 4-24 bulan.
Pendaftaran peserta dapat dilakukan melakui aplikasi Mobile JKN atau BPJS Kesehatan Care Center 165. Namun, dia mengingatkan pendaftaran dapat dilakukan hingga tanggal 28 bulan berjalan, kecuali bulan Pebruari pendaftaran hingga tanggal 27.
"Untuk maksimal periode pembayaran bertahap adalah setengah dari bulan menunggak. Misalnya menunggak 4 bulan, maka periode pembayarannya maksimal 2 tahap. Status kepesertaan akan kembali aktif setelah seluruh tunggakan dan iuran bulan berjalan lunas dibayarkan," jelas Nuke Paulin Sinungan.
Baca juga: Seorang ASN di Ruteng Mengaku Dibantu BPJS Kesehatan Biayai Perawatan Anak
Dia menjelaskan menjelaskan cara mengikuti Program Rehab dengan membuka aplikasi Mobile JKN, lalu memilih menu Rencana Pembayaran Bertahap. Setelah itu akan muncul informasi total tunggakan serta syarat dan ketentuan Program Rehab. Selanjutnya, kata dia, akan muncul simulasi tagihan pembayaran bertahap.
Peserta silakan memilih jangka waktu pembayaran. Kemudian akan muncul rencana pembayaran tagihan bulan berjalan, tinggal memilih apakah pembayaran akan dibayar penub atau bertahap.
"Jika berhasil melakukan pendaftaran Program Rehab, peserta tinggal membayar cicilan sesuai ketentuan simulasi pembayaran yang dipilih," ujar Nuke Paulin Sinungan.
Setelah tunggakan iuran lunas terbayar, kepesertaan BPJS Kesehatan dapat aktof kembali.
Baca juga: BPJS Kesehatan Cabang Ende Jalin Kerjasama dengan Pos Kupang dan TribunFlores.Com
Agung Putu Darma saat memberikan sambutan mengajak pemangku kepentingan dan para pegiat media untuk bersama-sama mengawal pelaksanaan Program JKN-KIS agar bisa berjalan dengan baik, sehingga peserta JKN-KIS mendapatkan pelayanan kesehatan yang terbaik demi Indonesia yang lebih sehat.
"Semoga dengan Diskusi Media hari ini, harapan kami program kegiatan yang sudah dan sedang dilaksanakan dapat diinformasikan kepada masyarakat," ujar dia.
Pada momen Diskusi Media pagi tadi, tampil juga dua pembicara dari Komisi Informasi Propinsi Bali. Nyoman Wiwek Yuladewi memaparkan materi Optimalisasi Mutu Layanan JKN, sedangkan Ni Luh Candrawati Sari selaku Koordinator Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Publik membawakan materi Standar Layanan Informasi Publik.