Pilkada Ende 2024

Hari Kedua Kampanye, APS di Ende Belum Diturunkan, KPU dan Pemda Saling Tunggu 

Memasuki hari kedua masa kampanye Pilkada Ende 2024, pemandangan sejumlah baliho dan spanduk calon bupati dan wakil bupati masih bertebaran di tempat

Penulis: Albert Aquinaldo | Editor: Ricko Wawo
TRIBUNFLORES.COM/ALBERT AQUINALDO
APS - Alat Peraga Sosialisasi (APS) pasangan calon yang masih terpasang di perempatan Jalan El Tari - Jalan Nangka, Kamis, 26 September 2024. 

Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Albert Aquinaldo

TRIBUNFLORES.COM, ENDE – Memasuki hari kedua masa kampanye Pilkada Ende 2024, pemandangan sejumlah baliho dan spanduk calon bupati dan wakil bupati masih bertebaran di tempat-tempat yang dilarang. 

Di beberapa sudut kota, seperti Jalan El Tari dekat Kantor Bupati Ende, alat peraga sosialisasi (APS) yang melanggar aturan ini belum juga diturunkan hingga Kamis, 26 September 2024.

Yang lebih mengejutkan, baliho dari calon yang bahkan gagal mengikuti Pilkada masih berdiri kokoh, mengganggu tatanan kota. 

Meski sudah ada kesepakatan terkait lokasi pemasangan alat peraga kampanye (APK), proses penertiban APS tampaknya terjebak dalam permainan “tunggu-menunggu” antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan pemerintah daerah (Pemda).

Baca juga: Gunung Lewotobi di Flores Timur Meletus, Semburkan Abu 900 Meter

Ketua KPU Ende, Wilhelmus Hermanto Lose, menegaskan bahwa pihaknya tidak berperan sebagai penegak regulasi. 

Menurutnya, APS yang terpasang di luar titik yang sudah ditentukan masuk dalam kategori reklame ilegal. 

"Kami meminta agar penurunan dilakukan secara mandiri oleh tim pemenangan. Namun, jika tidak ada tindakan, kami akan berkoordinasi dengan Satpol PP," jelas Hermanto Lose kepada TribuFlores.com, Kamis, 26 September 2024.

Meski begitu, pria yang akrab disapa Atho Lose menekankan bahwa KPU hanya bersifat pendamping, bukan eksekutor.

"KPU bukan penegak hukum. Kami hanya mendampingi untuk memastikan semuanya berjalan sesuai aturan. Satpol PP adalah pihak yang memiliki wewenang melakukan penertiban,” ujarnya.


Namun, Kepala Satpol PP Ende, Eman Taji, tampaknya masih menunggu langkah pertama dari KPU. 


“Kami masih menunggu surat pemberitahuan resmi dari KPU. Kalau suratnya sudah ada, baru kami akan langsung menertibkan semua APS yang melanggar aturan,” ucap Eman.

Berbeda dengan Satpol PP, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Ende, Geby Dala, menyatakan bahwa penurunan APS akan segera dilakukan. 

Ia bahkan mengaku sudah berkoordinasi dengan Pol PP dan rencananya penertiban dilakukan hari itu juga.

"Kasat Pol PP sudah berjanji akan melakukan penertiban pagi ini. Semua tim pemenangan sudah kami minta untuk menurunkan APS secara mandiri, tapi hingga kini belum ada tindakan dari mereka," tegas Geby.

Baca juga: Pastor Korban Kebakaran di Krokowolon Sikka Tutup Usia

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved