Dana Desa di NTT

Alokasi Dana Desa Tahun 2024 di NTT Meningkat, Capai Rp 2,77 Triliun

Alokasi dana Desa tahun 2024 untuk wilayah NTT sebesar Rp 2,77 triliun, meningkat 0,4 persen dibandingkan dengan tahun 2023.

Editor: Gordy Donovan
POS-KUPANG.COM/EKLESIA MEI
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) NTT, Catur Aryanto Widodo  

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Eklesia Mei

TRIBUNFLORES.COM, KUPANG - Alokasi dana Desa tahun 2024 untuk wilayah NTT sebesar Rp 2,77 triliun, meningkat 0,4 persen dibandingkan dengan tahun 2023.

Hal ini disampaikan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) NTT, Catur Aryanto Widodo di Kupang, Kamis 26 September 2024.

Catur menyebut, peningkatan alokasi ini disebabkan oleh penambahan jumlah desa di NTT pada tahun 2024. Yang mana, total terdapat 111 desa baru di 3 Kabupaten, yaitu  Kabupaten Sikka, Ngada dan Timor  Tengah Utara. 

"Sampai  dengan Agustus 2024, penyaluran dana Desa terealisasi sebesar Rp 1,90 triliun atau 68,78 persen dari pagu, mengalami kontraksi 6,35 persen (yoy),"kata Catur.

Baca juga: Jaksa Tahan 2 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Nonotbatan di Timor Tengah Utara, NTT

 

Sebagai bentuk apresiasi kepada desa yang memiliki kinerja baik dalam pengelolaan keuangan desa, kata Catur, pemerintah pusat memberikan tambahan alokasi dana desa dalam bentuk insentif desa.

Dia menjelaskan, sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 352 tahun 2024 tentang Rincian Insentif desa  setiap desa tahun anggaran  2024,  sebanyak 636 desa di NTT mendapatkan insentif dana desa dengan total alokasi  sebesar Rp 82,36 miliar.

"Insentif  ini diberikan secara proporsional dengan mempertimbangkan jumlah desa di setiap kabupaten," katanya.

Baca juga: Pj Gubernur NTT Andriko Noto Susanto Sebut 4 Faktor Tingkatkan Pariwisata di NTT

Untuk wilayah NTT, lanjut dia, dengan melihat jumlah desa di setiap Kabupaten, maka jumlah penerima insentif desa terbesar diberikan kepada Kabupaten Timor Tengah Selatan dengan jumlah  desa penerima sebanyak 51 desa dengan  total alokasi sebesar Rp 7,37 miliar.

"Insentif Desa diberikan kepada desa dengan persyaratan memenuhi kriteria utama dan kriteria kinerja," bebernya.

Untuk kriteria utama, kata Catur, terdapat tiga hal yang menjadi pertimbangannya yaitu desa bebas korupsi semester I tahun 2024, telah menyalurkan dana desa tahap I tahun 2024 serta telah menganggarkan dana desa earmarked sesuai prioritas nasional.

Sementara, lanjutnya, untuk kriteria kinerja terdiri dari dua hal utama yaitu kriteria kinerja pemerintahan desa yang terdiri dari kriteria keuangan dan pembangunan desa serta tata kelola keuangan dan akuntabilitas keuangan desa. Kemudian, mendapatkan penghargaan desa dari Kementerian Negara/lembaga. (cr20)

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved