KPK Segel Alfamart di Ende

Meski Masih Disegel KPK, Alfamart di Ende Tetap Beroperasi, DPRD Ende: Merugikan

Penyegelan lahan yang dibangun gerai Alfamart itu dipantau langsung oleh Kepala Satgas Korsup Wilayah V, Dian Patria. 

Penulis: Albert Aquinaldo | Editor: Gordy Donovan
TRIBUNFLORES.COM/ALBERT AQUINALDO
AKTIVITAS - Gerai Alfamart di Jalan Mahoni, Kelurahan Kota Raja, Kecamatan Ende Utara, Kabupaten Ende masih beroperasi hingga, Sabtu, 28 September 2024 pasca disegel KPK dan Pemkab Ende. 

Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Albert Aquinaldo

TRIBUNFLORES.COM, ENDE - Meski telah disegel oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Pemerintah Kabupaten Ende pada 5 September 2024, gerai Alfamart di Jalan Mahoni, Ende, masih beroperasi seperti biasa hingga Sabtu, 28 September 2024. 

Penyegelan dilakukan sebagai upaya untuk menertibkan penggunaan lahan milik Pemkab yang diduga disalahgunakan, namun aktivitas di toko waralaba tersebut tetap berjalan tanpa hambatan.

Penyegelan lahan yang dibangun gerai Alfamart itu dipantau langsung oleh Kepala Satgas Korsup Wilayah V, Dian Patria. 

Namun, hingga saat ini belum ada tindakan tegas dari pihak pemerintah daerah terkait operasional gerai tersebut. Pertanyaan pun muncul dari berbagai pihak, terutama dari DPRD Kabupaten Ende.

Baca juga: KPK Dampingi Pemda Ende Segel Alfamart di Jalan Mahoni, Pihak Alfamart Bungkam

 

Anggota DPRD Kabupaten Ende, Vinsen Sangu, secara tegas mempertanyakan langkah pemerintah pasca penyegelan. 

Ia mendesak Pemkab untuk segera mengambil tindakan hukum agar penyegelan tersebut tidak hanya menjadi simbol belaka.

"Sebagai wakil rakyat, saya mempertanyakan komitmen Pemkab Ende dan KPK dalam menghentikan praktik manipulatif dan korupsi yang merugikan daerah. Apakah penyegelan ini cukup sebagai peringatan, atau akan ada langkah nyata untuk menindak oknum-oknum yang menyalahgunakan kewenangan?" ungkap Vinsen Sangu kepada TribunFlores.com, Sabtu, 28 September 2024.

Vinsen menilai, Pemkab seharusnya bergerak cepat untuk menindaklanjuti penyegelan ini melalui jalur hukum. 

Ia juga menyoroti pentingnya langkah tersebut sebagai pendidikan hukum bagi para pemimpin di masa depan, agar tidak sembarangan menggunakan aset daerah demi kepentingan pribadi atau korporasi.

Lebih lanjut, Vinsen mendesak agar Pemkab Ende lebih terbuka kepada masyarakat mengenai perkembangan penanganan kasus ini. 

Ia meminta adanya kejelasan mengenai penertiban aset-aset daerah lainnya yang berpotensi disalahgunakan.

"Tidak hanya soal penyegelan, tapi bagaimana penertiban terhadap aset-aset daerah lainnya juga harus menjadi prioritas. Pemerintah harus memastikan bahwa aset-aset milik daerah tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak berhak," tambah politisi muda dari PDI Perjuangan itu.

Saat ini, DPRD Kabupaten Ende belum bisa berfungsi maksimal karena belum terbentuknya Alat Kelengkapan Dewan (AKD). 

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved