KPK Segel Alfamart di Ende

Meski Masih Disegel KPK, Alfamart di Ende Tetap Beroperasi, DPRD Ende: Merugikan

Penyegelan lahan yang dibangun gerai Alfamart itu dipantau langsung oleh Kepala Satgas Korsup Wilayah V, Dian Patria. 

Penulis: Albert Aquinaldo | Editor: Gordy Donovan
TRIBUNFLORES.COM/ALBERT AQUINALDO
AKTIVITAS - Gerai Alfamart di Jalan Mahoni, Kelurahan Kota Raja, Kecamatan Ende Utara, Kabupaten Ende masih beroperasi hingga, Sabtu, 28 September 2024 pasca disegel KPK dan Pemkab Ende. 

Hal ini menjadi kendala bagi DPRD dalam menjalankan tugasnya, termasuk pengawasan terhadap kasus-kasus seperti ini.

Baca juga: Anggota DPRD Ende Sebut Setelah Segel Alfamart Harus Ada Langkah Hukum

"Kami berharap inisiatif pembentukan Pansus Aset Daerah bisa menjadi kekuatan baru untuk melindungi kekayaan daerah. Finalisasi AKD diharapkan segera dilakukan dalam waktu dekat agar DPRD bisa bekerja lebih maksimal," tutup Vinsen.

Hingga berita ini diturunkan, baik Manajer Pemasaran Perum DAMRI Cabang Ende, Arkelius Bane, maupun Kepala BPKAD Kabupaten Ende, Filomena Ire, yang dikonfirmasi sejak Jumat, 27 September 2024 pagi melalui pesan WhatsApp belum memberikan tanggapan terkait kelanjutan operasional Alfamart pasca penyegelan.

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved