Jumat, 24 April 2026

Berita Flores Timur

Meski Sudah PHO, Proyek Air Rp 8,8 Miliar di Adonara Belum Bisa Dinikmati

Proyek instalasi pengelolaan air (IPA) senilai Rp 8,8 miliar di Desa Helanlangowuyo, Kecamatan Adonara Timur, Pulau Adonara, Kabupaten Flores Timur, m

Tayang:
Penulis: Paul Kabelen | Editor: Ricko Wawo
zoom-inlihat foto Meski Sudah PHO, Proyek Air Rp 8,8 Miliar di Adonara Belum Bisa Dinikmati
TRIBUNFLORES.COM/PAUL KABELEN
Gambar jaringan air di Kabupaten Flores Timur. Warga Desa Helanlangowuyo, Pulau Adonara, belum menikmati air proyek miliaran rupiah. 

Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Paul Kabelen

TRIBUNFLORES.COM, LARANTUKA-Proyek instalasi pengelolaan air (IPA) senilai Rp 8,8 miliar di Desa Helanlangowuyo, Kecamatan Adonara Timur, Pulau Adonara, Kabupaten Flores Timur, menuai persoalan.

Masyakarat setempat jelang penghujung tahun 2024 masih belum menikmati air bersih, kendati proyek yang menelan APBD itu sudah serah terima atau PHO sejak 2022 silam.

Proyek ini diadakan Dinas PUPR Flores Timur dan dikerjakan CV Anisa. Setelah PHO hingga diresmikan bupati saat itu, air bersih nyatanya belum melegahkan dahaga haus masyarakat.

Tak merasakan manfaat dari proyek miliaran, warga setempat pun mengadukan ke Kepala Ombudsman NTT, Darius Beda Daton yang juga berasal dari Helanlangowuyo.

Dikonfirmasi, Jumat, 4 Oktober 2024, Darius mengaku sudaha berkoordinasi dengan Dinas PUPR Flores Timur, Konsultan Pengawas, dan Sekretaris Daerah (Sekda) sejak setahun yang lalu, meminta mereka bisa mencarikan solusi agar proyek fantastis itu tak mubazir.


"Saya telfon ama Frans (konsultan pengawas), saya bilang bahwa tolong beritahu kontraktor, apakah bisa kasih jalan supaya air ini bisa ada manfaat. Proyek ini Rp 8 miliar, sayang kalau mubazir yang bisa berdampak hukum," ujarnya via sambungan telepon.


Darius menambahkan, air bisa masuk sampai ke rumah warga jika dipompa dengan dinamo, namun biayanya cukup mahal dan membebani masyarakat.


Hingga detik ini, ungkapnya, asas manfaat dari proyek yang sangat berdampak hukum itu belum terasa. Darius berharap para pihak yang bertanggungjawab segera mencarikan solusi.


"Kalau manfaatnya tidak ada maka bisa kita anggap mubazir. Kita punya tanggungjawab moril untuk warga yang menerima manfaat," ujarnya.

Sementara itu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUPR Flores Timur, Valentino Madoraputra, belum memberikan tanggapan.


Pesan whatsapp tertanda centang dua. Ketika dihubungi via sambungan telepon, nomornya berada di luar jangkauan.


Informasi tambahan, proyek ini sedang dalam penyelidikan Kejaksaan Negeri (Kejari) Cabang Waiwerang di Adonara, Flores Timur. Sejumlah saksi disebut-sebut sudah diambil keterangan awal.

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News

 


 
 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved