Bom Ikan di Ende
Polisi Amankan Seorang Nelayan Pelaku Bom Ikan di Perairan Maukaro Ende, NTT
Ditpolairud Polda NTT mengamankan pria (K), nelayan pelaku yang menangkap ikan menggunakan bahan peledak atau bom ikan di perairan Maukaro, Ende.
Editor:
Cristin Adal
TRIBUNFLORES.COM/HO-DOK
Ditpolairud Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) berhasil mengamankan seorang pria (K), terduga pelaku yang menangkap ikan menggunakan bahan peledak atau bom ikan dalam Operasi Illegal Fishing. Rabu, 9 Oktober 2024 sekitar pukul 10.15 Wita
Pasal yang disangkakan kepada terduga pelaku adalah Pasal 84 Jo Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan yang telah diubah dan ditambahkan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Marnit Sikka untuk diproses lebih lanjut oleh Penyidik Suditgakum Ditpolairud Polda NTT.
Irwan juga menambahkan pihaknya terus melakukan patroli intensif dalam rangka Operasi Illegal Fishing Turangga-2024, guna memberantas praktik-praktik ilegal seperti pengeboman ikan yang merusak ekosistem laut dan membahayakan keberlanjutan sumber daya perikanan di NTT. (cr19).
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Rosalia Andrela
Berita TribunFlores.com Lainnya di Google News
Tags
Kasus Bom Ikan di Ende
Perairan Maukaro
Nelayan Pelaku Bom Ikan
Ditpolairud Polda NTT
Polda NTT
ende
NTT
TribunFlores.com
Berita Terkait
Baca Juga
Gunung Lewotobi Laki-laki Kembali Sembur Abu Vulkanik 1 Kilometer, Disusul Hujan Pasir |
![]() |
---|
Uskup Emeritus Gerulfus Kherubim Pairera, Gembala 'Satu untuk Semua' & Pendoa yang Setia |
![]() |
---|
Bawaslu Sebut Tiga Kecamatan di Sikka NTT Masuk Kategori Rawan Tinggi Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Misa Requiem Uskup Emeritus Gerulfus Kherubim Pareira akan Dipimpin Tiga Uskup |
![]() |
---|
Prihatin, Siswi SD Inpres Wolorona Belajar di Bawah Atap Rusak Akibat Erupsi Gunung Lewotobi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.