Kasus Pencurian di Sumba Timur

Curi Lima Ekor Kuda, Polres Sumba Timur Tetapkan 2 Tersangka, 4 Masih Buron

Terhadap dua tersangka saat ini telah ditahan pada Rutan Polres Sumba Timur sejak tanggal 7 Oktober 2024 guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Editor: Gordy Donovan
POS-KUPANG.COM
KETERANGAN PERS - Kapolres Sumba Timur, AKBP E. Jacky T. Umbu Kaledi memberikan keterangan pers terkait kasus pencurian hewan kuda di wilayah Lewa, Sumba Timur NTT, Oktober 2024. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Christin Malehere

TRIBUNFLORES.COM, WAINGAPU - Satuan Reskrim Polres Sumba Timur bersama Polsek Lewa menetapkan dua orang tersangka kasus Pencurian dan atau Penadahan lima ekor hewan kuda.

Dua tersangka pencurian dan atau penadahan bernama RR alias R (49) Petani asal Desa Watumbelar, dan tersangka YDT alias M (40) petani, asal Desa Tanarara, Kecamatan Lewa Tidahu, Kabupaten Sumba Timur.

Terhadap dua tersangka saat ini telah ditahan pada Rutan Polres Sumba Timur sejak tanggal 7 Oktober 2024 guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Sedangkan empat tersangka lainnya masih dalam pengejaran (DPO) bernama Tersangka TBT alias T, tersangka LP alias BA dan keduanya warga Kabupaten Sumba Tengah.

Baca juga: Polres Sumba Barat Bekuk 3 Pemuda Asal Sumba Tengah, NTT Usai Curi Kuda

 

Serta Tersangka L alias BN, dan Tersangka A dan keduanya warga Wanokaka, Kabupaten Sumba Barat.
Demikian penjelasan Kapolres Sumba Timur, AKBP E. Jacky T. Umbu Kaledi didampingi Kasat Reskrim, Iptu Helmi Wildan, Kapolsek Lewa, dan Kasie Humas dalam keterangan pers Selasa 8 Oktober 2024.

Jacky mengungkapkan kronologi pencurian lima ekor ternak kuda bermula dari laporan korban bernama HT ke Polsek Lewa terkait pencurian lima ekor kuda miliknya yang saat itu ada di padang penggembalaan di Desa Tanarara pada 17 Agustus 2024 sekitar pukul 23.00 WITA yang diketahui saat hendak memasukkan kudanya ke kandang telah hilang.

“Upaya pencarian dari para saksi tidak membuahkan hasil, hanya menemukan jejak yang mengarah ke rumah salah satu warga,”ungkapnya.

Setelah menerima laporan, Tim Penyidik Reskrim langsung melakukan pengembangan penyelidikan dalam jangka waktu 1,5 bulan tim penyidik dari Polsek Lewa dan Unit Resmob Sat Reskrim Polres Sumba Timur bekerja sama dengan Sat Reskrim Polres Sumba Barat melakukan investigasi di wilayah Sumba Timur, Sumba Tengah, dan Sumba Barat.

Hasil pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, tim Reskrim berhasil melacak keberadaan 5 ekor kuda di mana 2 di antaranya berada di wilayah Labariri yang berbatasan antara Sumba Tengah dan Sumba Barat.

Informasi yang diperoleh bahwa kedua kuda sebelumnya berada di bawah penguasaan dua orang pelaku yakni, LP alias BA dan TBD alias T yang merupakan warga Desa Manurara, Kecamatan Katikutana Selatan.

Proses penyelidikan polisi menangkap 3 pelaku pencurian ternak dari Pahomba yang mengaku mereka terlibat dalam pencurian bersama RR alias R dan YDT alias M serta beberapa pelaku lainnya. Penyelidikan menunjukkan bahwakuda curian dijual oleh pelaku.

Baca juga: Siswa SDK Hikong Sikka Batuk dan Pilek Akibat Abu Vulkanik Erupsi Gunung Lewotobi

Jacky mengatakan, pada 1 Oktober 2024 penyelidikan resmi dimulai dengan hasil dua tersangka utama RR alias R (48) dan YDT alias M (40) ditetapkan jadi tersangka.

“Tersangka RR ditanggkap pada 6 Oktober 2024 setelah upaya melarikan diri lewat jalur laut dan juga adanya perlawanan. Namun, petugas mengambil langkah tegas sedangkan tersangka YDT ditangkap pada 7 Oktober 2024 di rumahnya,” paparnya.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved