Kasus Pencurian di Sumba Timur
Curi Lima Ekor Kuda, Polres Sumba Timur Tetapkan 2 Tersangka, 4 Masih Buron
Terhadap dua tersangka saat ini telah ditahan pada Rutan Polres Sumba Timur sejak tanggal 7 Oktober 2024 guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Editor:
Gordy Donovan
POS-KUPANG.COM
KETERANGAN PERS - Kapolres Sumba Timur, AKBP E. Jacky T. Umbu Kaledi memberikan keterangan pers terkait kasus pencurian hewan kuda di wilayah Lewa, Sumba Timur NTT, Oktober 2024.
Dari penangkapan dua tersangka polisi berhasil mengamankan 2 ekor kuda, 2 bilah parang Sumba, dan 4 unit handphone. Kedua tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan Negara Polres Sumba Timur dan disangkakan melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam pasal 363 atyat (1) ke-1 dan ke-4 KUHP dengan acaman hukuman 7 tahun penjara.
“saya meminta masyarakat memberikan informasi terkait tersangka yang masih berstatus buronan (DPO)," pungkasnya. (zee)
Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News
Tags
Kasus Pencurian di Sumba Timur
Pria Sumba Timur Curi Lima Ekor Kuda
Aparat Polres Sumba Timur
Tribun Flores.com
Berita Terkait
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.