Kasus Pencurian di Sumba Timur

Curi Lima Ekor Kuda, Polres Sumba Timur Tetapkan 2 Tersangka, 4 Masih Buron

Terhadap dua tersangka saat ini telah ditahan pada Rutan Polres Sumba Timur sejak tanggal 7 Oktober 2024 guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Editor: Gordy Donovan
POS-KUPANG.COM
KETERANGAN PERS - Kapolres Sumba Timur, AKBP E. Jacky T. Umbu Kaledi memberikan keterangan pers terkait kasus pencurian hewan kuda di wilayah Lewa, Sumba Timur NTT, Oktober 2024. 

Dari penangkapan dua tersangka polisi berhasil mengamankan 2 ekor kuda, 2 bilah parang Sumba, dan 4 unit handphone. Kedua tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan Negara Polres Sumba Timur dan disangkakan melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam pasal 363 atyat (1) ke-1 dan ke-4 KUHP dengan acaman hukuman 7 tahun penjara.
“saya meminta masyarakat memberikan informasi terkait tersangka yang masih berstatus buronan (DPO)," pungkasnya. (zee)

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved