Balap Liar di Ende
Polisi Amankan 10 Motor Balap Liar di Jalan Eltari Ende, NTT
Operasi ini dilakukan setelah munculnya keluhan masyarakat yang disampaikan melalui akun media sosial Humas Polres Ende, yang melaporkan balap liar.
Penulis: Albert Aquinaldo | Editor: Gordy Donovan
Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Albert Aquinaldo
TRIBUNFLORES.COM, ENDE - Sebanyak 10 sepeda motor yang terlibat dalam aksi balap liar berhasil diamankan oleh Polres Ende dalam sebuah operasi patroli pada dini hari di Jalan Eltari, Minggu, 13 Oktober 2024.
Operasi ini dilakukan setelah munculnya keluhan masyarakat yang disampaikan melalui akun media sosial Humas Polres Ende, yang melaporkan balap liar rutin setiap Minggu dini hari di lokasi tersebut.
Dipimpin oleh Kanit 1 SPKT Polres Ende, Aiptu Daniel Dala, patroli dimulai sejak pukul 00.00 WITA hingga 04.00 WITA.
Tim gabungan yang terdiri dari anggota SPKT, Provos, Lantas, Samapta, Intel, Reskrim, serta Logistik, menyisir beberapa lokasi strategis di seputar Jalan Eltari, Jalan Nangka, Jalan Nenas, Jalan Durian, dan Jalan Kelimutu.
Baca juga: Kapal Wisata Terbakar di Taman Nasional Komodo NTT, BTNK Klaim Tak Ada Pencemaran
“Kami menerima laporan dari masyarakat bahwa setiap Minggu dini hari, sekelompok anak muda menjadikan Jalan Eltari sebagai ajang balap liar. Kami langsung merespon dengan melakukan patroli, dan berhasil mengamankan 10 sepeda motor yang digunakan dalam aksi tersebut. Semua barang bukti sudah kami bawa ke Polres Ende,” ujar Aiptu Daniel Dala.
Tindakan tegas ini dilakukan untuk menjawab keresahan warga yang terganggu oleh aksi balap liar tersebut, yang tidak hanya menimbulkan kebisingan, tetapi juga membahayakan pengguna jalan lainnya.
“Balap liar sangat meresahkan. Selain itu, aksi ini berpotensi menyebabkan kecelakaan dan mengancam keselamatan, baik bagi pelaku maupun pengguna jalan lainnya,” tambah Aiptu Daniel Dala.
Dalam operasi tersebut, polisi juga mengimbau orang tua untuk lebih memperhatikan kegiatan anak-anak mereka, terutama yang masih remaja.
Balap liar bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga sangat berbahaya dan dapat berujung pada sanksi serius. Aiptu Daniel Dala menekankan bahwa keamanan dan kenyamanan masyarakat adalah prioritas utama.
Adapun sepeda motor yang berhasil diamankan meliputi berbagai jenis, di antaranya:
Kawasaki KLX tanpa pelat nomor, warna biru, Yamaha F1ZR hitam kuning dengan nomor polisi DK 5865 WE, Yamaha F1ZR biru putih tanpa pelat nomor, Yamaha Fino 125 merah dengan nomor polisi EB 6552 AJ, Yamaha Jupiter Z hitam dengan nomor polisi EB 3467 A, Yamaha Jupiter MX dengan pelat EB 2166 AL menggunakan knalpot racing, Yamaha Jupiter MX tanpa pelat nomor, knalpot racing, Kawasaki KLX kuning tanpa pelat nomor, knalpot racing, Yamaha Vixion putih dengan pelat nomor N 2855, knalpot racing, Honda CBR hitam tanpa pelat nomor.
Hingga berita ini diturunkan, sepeda motor tersebut masih diamankan di Polres Ende sebagai barang bukti. Operasi ini diharapkan menjadi langkah awal untuk mengurangi aksi balap liar dan menjaga ketertiban di wilayah Ende.
Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.