Pilkada 2024 Ende

Diduga Langgar PKPU, Bawaslu Temukan Satu Oknum Kades Terlibat Kampanye Paslon di Ende

Bawaslu Ende menemukan adanya dugaan pelanggaran berupa keterlibatan salah satu oknum kepala desa di wilayah Ende Utara hadir kampanye paslon.

Penulis: Albert Aquinaldo | Editor: Cristin Adal
TRIBUNFLORES.COM/ALBERT AQUINALDO
KETUA BAWASLU - Ketua Bawaslu Kabupaten Ende, Basilius Wena saat diwawancarai TribunFlores.com, Rabu, 16 Oktober 2024 usai pelaksanaan debat perdana Pilkada Ende. 

Lebih lanjut, dia menjelaskan, rujukan Bawaslu Kabupaten Ende yakni pelanggaran terhadap pasal 70 dan 71 Perbawaslu yakni pasangan calon melibatkan kepala desa ataupun sebutan lain, pejabat negara atau pihak-pihak yang dilarang membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan salah satu pasangan calon.

"Dari rujukan itu, maka kita mendorong temuan itu dia memenuhi unsur dan kita teruskan ke kepolisian, soal bahwa proses seperti apa tapi rujukan kita tetap pada sanksi pidana pasal 188," tambah Basilius Wena.

Selain pelanggaran pidana, Basilius menyebut dugaan keterlibatan oknum kepala desa itu juga masuk pelanggaran administrasi dalam peraturan UU Desa pasal 29 yang mengatur larangan untuk kepala desa agar tidak terlibat didalam politik praktis maupun terlibat dalam kampanye Pemilu maupun Pilkada.

Terhadap pelanggaran administrasi, Basilius menyebut Bawaslu Kabupaten Ende akan memberikan rekomendasi kepada pemerintah untuk ditindaklanjuti.

"Pelanggaran administrasi tidak membatalkan pelanggaran Pidana," ujar dia.

Dikatakan Basilius Wena, selain melaporkan oknum kepala desa tersebut ke kepolisian, Bawaslu Kabupaten Ende juga sudah memanggil pasangan calon bupati dan wakil bupati Ende nomor urut 4 pada Pilkada tahun 2024.

Sayangnya, lanjut dia, pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 4 tidak menunjukkan sikap kooperatif terhadap panggilan tersebut.

"Terhadap paslon sudah kita panggil tapi tidak kooperatif, kita juga sudah berupaya dan kita tetap melakukan kajian dan kita berharap siapapun, pihak-pihak yang merupakan peserta pemilu, ketika ada dugaan pelanggaran, kita kooperatif saja, soal terbukti dan tidak, tergantung bagaimana hasil pemeriksaan, kita Bawaslu tidak serta merta menetapkan seseorang itu bersalah atau tidak, tapi kita memulai kajian dan mekanisme dan mekanisme itu tidak bisa kita buat sepihak tapi kita wajib mengundang para pihak karena itu di atur dalam Perbawaslu," tandas Basilius.

Dia berharap, pihak-pihak yang dilarang seperti ASN, TNI/Polri, kepala desa, lurah dan lainnya untuk tidak terlibat dalam kegiatan kampanye bahkan secara terang-terangan memberikan dukungan.

Berita TribunFlores.com Lainnya di Google News

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved