Berita Lembata
Korban Penyiraman Air Keras di Lembata Dirujuk ke RS Sangla Bali
Pasien korban kekerasan terhadap anak di Lembata, Nusa Tenggara Timur, Meisya Chtalin Witak (13) dirujuk ke Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Sangla, Denp
Editor:
Ricko Wawo
TRIBUNFLORES.COM/IST
Pasien korban kekerasan terhadap anak di Lembata, Nusa Tenggara Timur, Meisya Chtalin Witak (13) dirujuk ke Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Sangla, Denpasar, Bali.
Akibat perbuatannya, pelaku yang sudah ditetapkan jadi tersangka dijerat dengan Pasal 355 KUHP yang ancaman pidana 12 tahun penjara.
“Tersangka, dikenakan pasal 355 ayat 1. Dengan hukuman maksimal 12 tahun. BB sempat dihilangkan namun atas kerja cepat anggota berhasil ditemukan di Kuari belakang rumah jabatan bupati sekitar 500m Jembatan Lamahora,” kata Donni.
Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News
Halaman 2 dari 2
Tags
Siram Siswi SMP di Lembata Pakai Air Keras
Siswi Korban Penyiraman Air Keras
Polisi Bekuk Pelaku Penyiraman Air Keras
Penyiraman Air Keras di Lembata
Tribun Flores.com
Baca Juga
Beni Murdin Diusulkan Jadi Ketua DPRD Manggarai Barat |
![]() |
---|
Kejati NTT Geledah Kantor PUPR dan Kantor Gubernur NTT Terkait Dugaan Korupsi Proyek Irigasi Wae Ces |
![]() |
---|
Wisata Air Terjun Oenitas di Timor Tengah Selatan NTT, 4 Jam dari Kota Kupang |
![]() |
---|
Bawaslu Tanggapi Pernyataan Asisten Setda Ngada Perihal Main Cantik di Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Kebutuhan Pangan Labuan Bajo Disuplai dari Luar Daerah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.