Breaking News

Berita Lembata

Korban Penyiraman Air Keras di Lembata Dirujuk ke RS Sangla Bali

Pasien korban kekerasan terhadap anak di Lembata, Nusa Tenggara Timur, Meisya Chtalin Witak (13) dirujuk ke Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Sangla, Denp

Editor: Ricko Wawo
TRIBUNFLORES.COM/IST
Pasien korban kekerasan terhadap anak di Lembata, Nusa Tenggara Timur, Meisya Chtalin Witak (13) dirujuk ke Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Sangla, Denpasar, Bali. 

Akibat perbuatannya, pelaku yang sudah ditetapkan jadi tersangka dijerat dengan Pasal 355 KUHP yang ancaman pidana 12 tahun penjara.

“Tersangka, dikenakan pasal 355 ayat 1. Dengan hukuman maksimal 12 tahun. BB sempat dihilangkan namun atas kerja cepat anggota berhasil ditemukan di Kuari belakang rumah jabatan bupati sekitar 500m Jembatan Lamahora,” kata Donni.

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News

 

 

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved