BPJS Kesehatan Maumere

Amel Puji Akses Layanan JKN yang Serba Mudah

“Saya dan anggota keluarga semua terdaftar di Puskesmas Magepanda karena dekat dengan rumah. Jadi kalau sakit kami langsung ke

Editor: Hilarius Ninu
TRIBUNFLORES.COM/HO-IST
Salah seorang peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Dilianti Megasari (36) 

“Saya dan anggota keluarga semua terdaftar di Puskesmas Magepanda karena dekat dengan rumah. Jadi kalau sakit kami langsung ke Puskesmas karena kami tahu kalau aturannya begitu. Mungkin kalau ada mengancam keselamatan nyawa baru bisa langsung dibawa ke Unit Gawat Darurat (UGD) di rumah sakit. Tapi alhamdulilah kami hanya sakit panas, batuk dan pilek. Berobat di Puskesmas alhamdulillah sembuh,” ujarnya.

Amel mengakui, semua pelayanan kesehatan yang diperolehnya semua memuaskan dan tidak pernah mengecewakan. 

Bahkan ia mengatakan, sudah dua kali berturut-turut dirinya menjalani operasi caesar tanpa mengeluarkan biaya sama sekali.

Menurutnya, dengan pelayanan kesehatan sedemikian banyak yang diperolehnya semua cukup hanya dengan menjadi peserta JKN. 

Ia pun selalu membagi pengalamannya tersebut kepada orang lain.

“Saya benar-benar salut dengan Program JKN. Hanya dengan iuran rutin setiap bulan dan saya sudah dipotong langsung dari gaji sudah bisa mendapatkan pelayanan kesehatan yang sangat memuaskan. Ini benar-benar memberikan kemudahan untuk masyarakat dan itu saya pribadi rasakan. Ibu saya juga pernah berobat sampai sembuh di Kupang. Dirujuk dari RSUD dr. T.C. Hillers Maumere. Alhamdulillah sekarang sudah sehat dan bisa beraktivitas seperti biasa. Harapannya ke depan, semoga fasilitas kesehatan di daerah semakin memadai, sehingga peserta JKN bisa merasakan kemudahan akses layanan lebih baik,” ujar Amel.

Sebagai informasi, BPJS Kesehatan telah menerapkan janji layanan JKN di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dalam rangka mengimplementasikan Transformasi Mutu Layanan. 

Dengan adanya janji layanan JKN, peserta JKN dapat merasakan berbagai kemudahan dalam mengakses layanan JKN. Seperti cukup menunjukkan NIK untuk mengakses layanan di fasilitas kesehatan, dan tidak memerlukan fotokopi berkas. 

BPJS Kesehatan juga menegaskan bahwa tidak ada biaya tambahan bagi peserta JKN saat mengakses layanan di fasilitas kesehatan, asalkan berobat sesuai prosedur, serta dilayani setara tanpa diskriminasi. (ak/SI)

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News

 

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved