Kasus Korupsi di TTU

Kejari TTU Tetapkan Mantan Kades Nainaban Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa 

Pasca ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut, yang bersangkutan dikenakan rompi orange dan diborgol oleh tim Penyidik Kejari TTU.

Editor: Gordy Donovan
POS-KUPANG.COM/DIONISIUS REBON 
PERIKSA - Tersangka kasus dugaan korupsi Dana Desa Nainaban saat diperiksa Tim Penyidik Kejari TTU sesaat sebelum penetapan status dan penahanan, Senin, 28 Oktober 2024. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon 

TRIBUNFLORES.COM, KEFAMENANU - Kejaksaan Negeri (Kejari) TTU menetapkan mantan Kepala Desa Nainaban, Milikhior Haekase periode 2014-2019 sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Dana Desa Nainaban, Kecamatan Bikomi Nilulat, Kabupaten Timor Tengah Utara, NTT, Senin, 28 Oktober 2024.

Pasca ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut, yang bersangkutan dikenakan rompi orange dan diborgol oleh tim Penyidik Kejari TTU.

Ia kemudian digelandang ke Rutan Kelas IIB Kefamenanu oleh Tim Penyidik Kejari TTU untuk ditahan. Tersangka kasus dugaan Tipikor ini akan ditahan selama 20 hari ke depan.

Proses penetapan tersangka dan penahanan terhadap tersangka kasus dugaan korupsi ini dipimpin langsung oleh Kasi Pidsus Kejari TTU, Andrew Keya dan Kasie Intel S. Hendrik Tiip. (*)

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved