Cagar Alam Mutis di TTU

Tuntutan Masa Aksi Penolakan Perubahan Status Cagar Alam Mutis Jadi Taman Nasional di NTT

Kami memandang bahwa keputusan tersebut tanpa kajian otentik dari segi adat istiadat dan sumber air bersih yang disuplai ke dua sampai tiga kabupaten.

Editor: Gordy Donovan
POS-KUPANG.COM/DIONISIUS REBON 
DEMO - Masa aksi saat menggelar aksi demontrasi penolakan perubahan status Cagar Alam Mutis menjadi Taman Nasional, Kamis, 7 November 2024. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon 

TRIBUNFLORES.COM, KEFAMENANU - Masa aksi masyarakat adat Kabupaten Timor Tengah Utara, aliansi Cipayung, BEM/BLM Unimor, dan Organda menyerukan beberapa tuntutan dalam audiens bersama anggota DPRD Kabupaten TTU, Kamis, 7 November 2024. 

Audiens tersebut digelar usai masa aksi menggelar demonstrasi di halaman kantor DPRD Kabupaten TTU.

Tuntutan yang dibacakan oleh Ketua GMNI Cabang Kefamenanu, Yakobus A. Amfotis ini menyebutkan, Cagar Alam mutis merupakan suatu kawasan yang memiliki kekayaan alam dan budaya yang unik. Cagar alam mutis terletak di Nusa tenggara Timur khususnya di Kabupaten Timor Tengah Utara dan Kabupaten Timor Tengah selatan yang memiliki peran penting bagi kehidupan masyarakat setempat.

Merespon dideklarasikannya Cagar Alam Mutis menjadi Taman Nasional sesuai dengan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 946 Tahun 2024 tentang Perubahan Fungsi Cagar Alam Mutis menjadi Taman Nasional dan Perubahan antar Fungsi Pokok Kawasan Hutan Lindung menjadi Taman Nasional maka, masa aksi yang tergabung dalam Aliansi Cipayung+ BEM/BLM Unimor, Organda dan Masyarakat Adat Kabupaten Timor Tengah Utara menolak dengan tegas perubahan status ini.

Baca juga: Tolak Peralihan Status Cagar Alam Mutis, Masyarakat Adat Ancam Gelar Ritual Hentikan Aliran Air 

 

Ia menjelaskan, masa aksi memandang bahwa Surat Keputusan tersebut tanpa kajian dan Prosedural yang jelas serta tanpa persetujuan masyarakat adat dan melawan hak-hak masyarakat adat.

Menurutnya, menggeser esensi gunung mutis sebagai harta kekayaan alam yang mengandung nilai historis, adat istiadat dan budaya atoni pah meto (orang kering/orang timor) juga sebagai sumber air di wilayah Timor sehingga dianggap menghilangkan kultur dan Budaya Orang Timor.

"Kami memandang bahwa keputusan tersebut tanpa kajian otentik dari segi adat istiadat dan sumber air bersih yang disuplai ke dua sampai tiga kabupaten sekaligus di Nusa Tenggara Timur,"ujarnya.

Dari kajian Resmi tersebut di atas, kata pria yang akrab disapa Apri ini bahwa, Masyarakat Adat Kabupaten TTU, Aliansi Cipayung + BEM/BLM Unimor, dan ORGANDA dengan tegas menyampaikan pernyataan sikap dengan beberapa poin tuntutan sebagai berikut:

1. Mendesak DPRD TTU dan PEMDA TTU segera meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) agar Mencabut SK Nomor 946 Tahun 2024 tentang Perubahan Fungsi Cagar Alam Mutis menjadi Taman Nasional dan Perubahan antar Fungsi Pokok Kawasan Hutan Lindung menjadi Taman Nasional.

2. Meminta DPRD TTU dan PEMDA TTU agar menandatangani nota kesepahaman yang dibawa oleh ALIANSI CIPAYUNG + BEM/BLM UNIMOR, ORGANDA dan MASYARAKAT ADAT KABUPATEN TIMOR TENGAH UTARA.

3. Mendesak DPRD TTU dan PEMDA TTU agar menetapkan PERDA yang melindungi hak-hak dari masyarakat adat. (*)

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved