Pilkada Manggarai 2024

Jelang Pencoblosan, Bawaslu Manggarai NTT Petakan TPS Rawan

Alfan Manah Akrab disapa ini menerangkan, adapun basis data yang digunakan bersumber pada catatan pengawasan pada pelaksanaan

Penulis: Robert Ropo | Editor: Hilarius Ninu
TRIBUNFLORES.COM/ROBERT ROPO
Ketua Bawaslu Kabupaten Manggarai Fortunatus Hamzah Manah. 

Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Robert Ropo

TRIBUNFLORES.COM, RUTENG----Menyongsong tahapan puncak pemilihan serentak tahun 2024, yakni pemungutan dan penghitungan suara, Rabu, 27 November Bawaslu Kabupaten Manggarai melakukan pemetaan Tempat Pemungutan Suara (TPS) rawan. Pemetaan TPS rawan bertujuan untuk mengantisipasi gangguan/hambatan yang berpotensi terjadi di TPS pada hari pemungutan dan penghitungan suara.

Hal ini disampaikan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Manggarai Fortunatus Hamzah Manah kepada TRIBUNFLORES.COM, Minggu 24 November 2024.

Alfan Manah Akrab disapa ini menerangkan, adapun basis data yang digunakan bersumber pada catatan pengawasan pada pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada sebelumnya serta hasil pengawasan Pemilihan 2024 yang terjadi selama tahapan yang telah dan sedang berlangsung dengan basis 636 TPS yang tersebar di 171 desa/kelurahan dan 12 kecamatan. 

Variabel dan indikator yang digunakan dalam pemetaan kerawanan TPS, terang Alfan, ditentukan oleh Bawaslu RI, terdiri dari delapan indikator dan 26 indikator. Kedelapan variabel tersebut terdiri dari pengunaan hak pilih, keamanan, politik uang, politisasi SARA dan ujaran kebencian, netralitas, logistik, dan jaringan listrik dan internet. 

 

 

 

Baca juga: H-3 Pilkada 2024, Ribuan Pemilih di Ende Belum Miliki e-KTP 

 

 

 

 

 

Kerawanan dalam penggunaan hak pilih dijabarkan ke dalam enam indikator, yakni terdapat pemilih DPT yang sudah tidak memenuhi syarat, terdapat pemilih pindahan, terdapat pemilih memenuhi syarat namun tidak terdaftar dalam DPT, terdapat penyelenggara pemilihan di TPS yang merupakan pemilih di luar domisili TPS tempatnya bertugas, terdapat pemilih disabilitas, terdapat riwayat TPS yang menggunakan sistem noken tidak sesuai ketentuan, dan terdapat riwayat Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan Penghitungan Surat Suara Ulang (PSSU). 

Selanjutnya, kerawanan terkait keamanan di TPS meliputi tiga indikator, yakni memiliki riwayat terjadi kekerasan di TPS, memiliki riwayat terjadi intimidasi kepada pemilih dan/atau penyelenggara Pemilihan, dan terdapat penolakan penyelengaraan pemungutan suara. Untuk politik uang, yakni terdapat riwayat praktik pemberian uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi pilihan di sekitar lokasi TPS. Terkait politisasi SARA, indikatornya terdapat riwayat praktik menghina/menghasut terkait isu agama, suku, ras dan golongan di sekitar lokasi TPS. 

Halaman
123
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved