Kasus Korupsi RSP Doreng

BREAKING NEWS : Kejari Sikka Tetapkan PPK Pembangunan Ruangan Rawat Inap RSP Doreng Jadi Tersangka

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sikka, Henderina Malo, S.H saat dijumpai TRIBUNFLORES.COM, di Kantor Kejari Sikka 25 November 2024 sore,  

|
Penulis: Nofri Fuka | Editor: Hilarius Ninu
TRIBUNFLORES.COM/HO-ARIS NINU
Kantor Kejaksaan Negeri Sikka 

Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Nofri Fuka

TRIBUNFLORES.COM, MAUMERE - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sikka menetapkan penjabat pembuat komitmen (PPK) berinisial GG selaku tersangka dugaan tindak pidana kasus korupsi pembangunan Gedung Rawat Inap Rumah Sakit Doreng, 25 November 2024.

Penetapan ini sesuai alat bukti pemeriksaan saksi dan keterangan ahli yang dilakukan tim kejaksaan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sikka, Henderina Malo, S.H saat dijumpai TRIBUNFLORES.COM, di Kantor Kejari Sikka 25 November 2024 sore,  menjelaskan, kalau pihaknya telah menetapkan GG sebagai tersangka.

Ia menegaskan, penetapan tersangka ini sesuai pemeriksaan saksi yang dilakukan pihak kejaksaan yang menangani kasus tersebut.

Untuk diketahui, anggaran paket pekerjaan pembangunan Gedung Rawat Inap RS Doreng bersumber dari dana pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sebesar 4.613.975.100,- sebagaimana dimaksud dalam dokumen pelaksanaan anggaran dan dokumen pelaksanaan perubahan anggaran Dinas Kesehatan Kabupaten Sikka Tahun Anggaran 2022.

 

Baca juga: Dugaan Korupsi Pembangunan RSP Doreng Naik Tahap Penyidikan, Kejari Sikka Periksa 16 Saksi

 

 

Berdasarkan surat keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sikka Nomor 18 Tahun 2022, 10 Februari 2022, GG bertindak selaku Penjabat Pembuat Komitmen (PPK).

Pantauan TRIBUNFLORES.COM, Senin, 25 November 2024 sore hingga malam hari proses pemeriksaan atas tersangka GG masih berlangsung di Kejari Sikka oleh Tim Jaksa.

Proses pemeriksaan masih berlangsung hingga malam hari.

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved