Dugaan Korupsi Dana Desa di TTU

Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Nansean Timur, Tim Penyidik Kejari TTU Periksa Sejumlah Saksi

Dalam proses penyidikan ini, kata Andrew, telah ditemukan adanya dugaan perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan

Editor: Nofri Fuka
POS-KUPANG.COM/DIONISIUS REBON 
Kasie Pidsus Kejari TTU, Andrew P Keya. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon 

POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (TTU) melakukan pemeriksaan intensif terhadap sejumlah saksi dalam penanganan perkara dugaan korupsi Dana Desa Nansean Timur, Kecamatan Insana, TTU, NTT. Pemeriksaan intensif ini dilaksanakan pasca penanganan perkara ini ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.

Saat diwawancarai POS-KUPANG.COM, Selasa, 3 Desember 2024, Kajari TTU melalui Kasie Pidsus Kejari TTU, Andrew P. Keya menjelaskan, tim penyidik melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak seperti suplayer, aparat desa, dan para penerima bantuan.

Dalam proses penyidikan ini, kata Andrew, telah ditemukan adanya dugaan perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan dana desa Nansean Timur tahun anggaran 2015-2020. Selain perbuatan melawan hukum, pihaknya juga menemukan adanya kerugian keuangan negara.

Saat ini, lanjutnya, Tim Penyidik Kejari TTU sedang melakukan pendalaman terhadap keterangan para saksi dan melakukan perhitungan terhadap kerugian keuangan negara.

 

Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Nainaban TTU NTT, Negara Rugi 1 Miliar Lebih

 

 

Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (Kejari TTU) meningkatkan status penanganan perkara dugaan korupsi Dana Desa Nansean Timur, Kecamatan Insana, Kabupaten TTU, NTT dari tahap penyelidikan menjadi tahap penyidikan. Saat ini proses penanganan perkara ini sedang ditangani Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejari TTU. 

Saat diwawancarai POS-KUPANG.COM, Rabu, 20 November 2024, Kasie Intelijen Kejari TTU, S. Hendrik Tiip mengatakan, penanganan perkara dugaan korupsi Dana Desa Nansean Timur sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Menurutnya, dalam penanganan perkara dugaan Tipikor Dana Desa Nansean Timur, pihaknya menemukan adanya perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan dana desa tersebut. Selain itu, ditemukan juga adanya kerugian keuangan negara.

Sampai saat ini, tim penyidik sedang melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan pendalaman lebih lanjut dalam perkara tersebut. 

"Beberapa saksi dari pemerintah desa, dan suplayer sudah dilakukan permintaan keterangan,"ujarnya.

Sementara itu, saat ini tim penyidik masih harus berkoordinasi dengan Inspektorat Kabupaten TTU untuk menentukan kepastian kerugian keuangan negara pengelolaan Dana Desa Nansean Timur.

"Tetapi jelas bahwa, kerugian keuangan negara dan ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh beberapa pihak,"kata Hendrik.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved