Kasus Korupsi di TTU

Bidang Pidsus Kejari TTU Terima Laporan Dugaan Korupsi Dana Desa Kisili, Bikomi Selatan NTT

Penyerahan laporan tersebut dilaksanakan pasca upaya pemulihan temuan kerugian keuangan negara tak kunjung dilakukan berdasarkan laporan temuan APIP.

Penulis: Gordy | Editor: Gordy Donovan
TRIBUNFLORES.COM / ONCY REBON
BERI PENJELASAN - Kasie Intel Kejari TTU, Hendrik Tiip, S.H memberikan penjelasan. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon 

TRIBUNFLORES, KEFAMENANU - Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (Kejari TTU) resmi menyerahkan laporan dugaan korupsi pengelolaan Dana Desa Kiusili, Kecamatan Bikomi Selatan, Kabupaten TTU, NTT ke Bidang Pidana Khusus. 

Penyerahan laporan tersebut dilaksanakan pasca upaya pemulihan temuan kerugian keuangan negara tak kunjung dilakukan berdasarkan laporan temuan APIP.

Demikian disampaikan Kajari TTU, Firman Setiawan, S. H., M. H melalui Kasie Intelijen Kejari TTU, S. Hendrik Tiip, S. H, Selasa, 8 Oktober 2024.

Menurutnya, dalam laporan tersebut pihaknya menemukan adanya indikasi tindak pidana dan dugaan kerugian keuangan negara pengelolaan dana desa tahun anggaran 2016-2020.

Baca juga: PN Ende Dukung Aksi Mogok Hakim, Anak Agung Ngurah Budhi Dharmawan: Pelayanan Tetap Berjalan

 

Sebelumnya diberitakan, Bulan Agustus 2024 lalu Hendrik mengatakan, pihak Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara melalui bidang intelijen telah menuntaskan laporan perihal pengelolaan keuangan Desa Kiusili, Kecamatan Bikomi Selatan, Kabupaten Timor Tengah Utara, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Laporan pengelolaan Dana Desa Kiusili ini ditelusuri pasca Kejari TTU menerima laporan dari warga desa setempat.

Pasca menuntaskan laporan tersebut, bidang inteligen diperintahkan oleh pimpinan untuk melakukan koordinasi bersama Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dalam hal ini Inspektorat Daerah Kabupaten TTU.

Koordinasi bersama APIP ini dilakukan berdasarkan MoU KPK, Kejaksaan RI, Polri dan Kemendagri perihal penyelesaian perkara dana desa tahap pertama melalui APIP. 

Setelah melakukan koordinasi dengan Inspektorat Daerah Kabupaten TTU, kata Hendrik, diterima informasi bahwa belum ada pengembalian kerugian keuangan negara pengelolaan Dana Desa Kiusili.

Oleh karena itu, bidang intelijen akan merekomendasikan ke Bidang Pidana Khusus untuk dilakukan penegakan hukum atas laporan masyarakat ini.

"Jadi siapapun itu, tidak ada persoalan kita tetap menangani persoalan hukum secara profesional,"ucapnya. (*)

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved