Kasus Pengeroyokan di Kupang

Tangis Keluarga Pecah saat Saksikan Adegan Rekonstruksi Kasus Pengeroyokan di Kupang

Namun keluarga korban begitu menyoroti ke empat orang pelaku selama proses rekonstruksi berlangsung.

Penulis: Gordy | Editor: Gordy Donovan
POS-KUPANG.COM/HO-POLISI
REKONTRUKSI - Rekonstruksi adegan pengeroyokan hingga menyebabkan kematian Ariel Lubalu di Kelurahan Babau, Desember 2024. 

Kapolres Kupang AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata yang dikonformasi menerangkan kejadian ini didiga akibat perselisihan korban dengan para pelaku yang menghadiri pesta tersebut.

Kejadian tersebut kemudian dilaporkam ke Polisi dengan nomor :  LP / B /  188  / VIII / 2024 / SPKT / Polres Kupang / Polda NTT, tanggal 12 Agustus 2024.

Polisi lalu membekuk empat tersangka dan mereka disangkakan pasal tindak pidana Penganiayaan secara bersama mengakibatkan matinya orang sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 ayat (2) Ke 3e KUHP Subs Pasal 351  ayat (3) Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1e  KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara .

Soal operandi para tersangka, mereka diduga  melakukan penganiayaan secara bersama dengan menggunakan tangan hingga korban terjatuh di dalam got air yang mengakibatkan korban meninggal dunia

Motifnya sesuai pengakuan Kasat Reskrim adalah akibat ketersinggungan para tersangka  saat acara joget-joget dengan korban dan sehingga terjadi penganiayaan tersebut.(ary).

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved