Kasus Pengeroyokan di Kupang
Tangis Keluarga Pecah saat Saksikan Adegan Rekonstruksi Kasus Pengeroyokan di Kupang
Namun keluarga korban begitu menyoroti ke empat orang pelaku selama proses rekonstruksi berlangsung.
Penulis: Gordy | Editor: Gordy Donovan
Kapolres Kupang AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata yang dikonformasi menerangkan kejadian ini didiga akibat perselisihan korban dengan para pelaku yang menghadiri pesta tersebut.
Kejadian tersebut kemudian dilaporkam ke Polisi dengan nomor : LP / B / 188 / VIII / 2024 / SPKT / Polres Kupang / Polda NTT, tanggal 12 Agustus 2024.
Polisi lalu membekuk empat tersangka dan mereka disangkakan pasal tindak pidana Penganiayaan secara bersama mengakibatkan matinya orang sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 ayat (2) Ke 3e KUHP Subs Pasal 351 ayat (3) Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1e KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara .
Soal operandi para tersangka, mereka diduga melakukan penganiayaan secara bersama dengan menggunakan tangan hingga korban terjatuh di dalam got air yang mengakibatkan korban meninggal dunia
Motifnya sesuai pengakuan Kasat Reskrim adalah akibat ketersinggungan para tersangka saat acara joget-joget dengan korban dan sehingga terjadi penganiayaan tersebut.(ary).
Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.