Kasus Pencabulan di Sikka
Gadis 15 Tahun di Sikka Dicabuli Pria 17 Tahun di Koting
SAK melaporkan EGR, seorang pria berusia 17 tahun yang juga berstatus pelajar atas perbuatan tidak pantas yang ia terima di salah satu desa
Penulis: Hilarius Ninu | Editor: Hilarius Ninu
Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Aris Ninu
TRIBUNFLORES.COM, MAUMERE-SAK, seorang gadis berusia 15 tahun yang masih berstatus pelajar melaporkan dugaan tindak pidana pencabulan yang dialaminya kepada aparat Polres Sikka, Kamis, 5 Desember 2024 malam.
SAK melaporkan EGR, seorang pria berusia 17 tahun yang juga berstatus pelajar atas perbuatan tidak pantas yang ia terima di salah satu desa di Kecamatan Koting, Kabupaten Sikka.
Laporan dugaan tindak pidana yang dialami SAK ini telah ditangani aparat penyidik Polres Sikka unit PPA.
Di mana korban telah dimintai keterangan dan divisum pasca kejadian.
Baca juga: Polres Ngada Tahan Terduga Pelaku Residivis Pencabulan Anak
Kapolres Sikka, AKBP Hardi Dinata B melalui Kasie Humas, Ipda Yermi Soludale kepada TRIBUNFLORES.COM di Maumere, Jumat, 7 Desember 2024 pagi menjelaskan, korban mengalami peristiwa tindak pidana pada Selasa tanggal 5 November 2024 sekira pukul 23.15 Wita.
"Lokasi kejadian di salah satu desa yang berada di Kecamatan Koting," paparnya.
Ia mengunggkapkan, laporan atas kejadian dialami SAK dibuat oleh seorang Wanita berinisial AE yang mendatangi Kantor Polres Sikka Bersama korban dan para saksi.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.