Kasus Judi Online
Kaket 73 Tahun di Blitar Tersangka Judi Online, Diajar Pemilik Warnet, Saya Tinggal Pencet-Pencet
"Saya diajari pemilik warnet. Saya tinggal pencet-pencet tombol saja,” kata S kepada wartawan saat dihadirkan pada
Penulis: Nofri Fuka | Editor: Nofri Fuka
Dari jumlah tersebut, sembilan kasus merupakan judi online, sementara sisanya adalah judi konvensional seperti togel dan sabung ayam.
"Ada 17 tersangka yang kami amankan, terdiri dari 16 laki-laki dan satu perempuan. Jenis judi online yang kami ungkap adalah judi slot," katanya.
Dalam penggerebekan di warnet Jalan Mawar, polisi berhasil menangkap tujuh orang, termasuk pemilik warnet dan enam orang yang sedang bermain judi slot.
Barang bukti yang disita meliputi delapan unit komputer dan satu unit server dari warnet tersebut.
Para tersangka judi online dijerat dengan Pasal 45 Ayat 3 Jo Pasal 27 Ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Sementara itu, tersangka judi konvensional dikenakan Pasal 303 KUHP.
Seorang kakek berusia 73 tahun dengan nama inisial S ikut digelandang ke tahanan Polres Blitar Kota bersama enam orang lainnya pada Sabtu 23 November 2024 malam, saat bermain judi online di sebuah warnet di Jalan Mawar, Kota Blitar.
Warga Kelurahan Gedog, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar, yang sehari-hari berjualan pisang di Pasar Templek itu mengakui dirinya bermain judi online saat digerebek personel Satuan Reskrim Polres Blitar, meskipun sebenarnya S tidak dapat mengoperasikan komputer.
Saya diajari pemilik warnet. Saya tinggal pencet-pencet tombol saja,” kata S kepada wartawan saat dihadirkan pada konferensi pers di Mapolres Blitar Kota terkait pemberantasan perjudian, Jumat 6 Desember 2024.
Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.