Hari Antikorupsi Sedunia
Kejari Sikka Gelar FGD Pencegahan Korupsi, Kajati NTT Jadi Keynote Speaker
Kejaksaan Negeri Sikka menggelar FGD mempringati Hari Antikorupsi Sedunia pada Senin, 9 Desember 2024 di aula Hotel Go Maumere.
TRIBUNFLORES.COM, MAUMERE- Memperingati Hari Antikorupsi Sedunia yang jatuh pada Senin, 9 Desember 2024, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sikka melaksanakan Focus Group Discusion (FGD) bertajuk "Upaya Pencegahan Korupsi Melalui Perbaikan Tata Kelola Organisasi".
FGD ini akan berlangsung di aula Hotel Go, Maumere, Kabupaten Sikka, Senin (9/12/2024). Hadir tiga narasumber dalam FGD ini yakni Penjabat Bupati Sikka Adrianus Firminus Parera, Ahli Pengadaan Barang dan Jasa Petrus Fransiskus de Ornay dan Kepala Kejaksaan Negeri Sikka Henderina Malo,S.H, M.Hum
Kepala Kejari Sikka Henderina Malo, SH kepada TribunFlores.com, Minggu (8/12/2024) menyebutkan Kepala Kejaksaan Tinggi NTT Zet Tadung Allo, S.H,M.H menjadi keynote speaker. Beliau akan hadir melalui zoom.
Baca juga: BREAKING NEWS : Kejari Sikka Tetapkan PPK Pembangunan Ruangan Rawat Inap RSP Doreng Jadi Tersangka
Ia menjelaskan tujuan FGD ini salah satu upaya kejaksaan melakukan upaya pencegahan tindak pidana korupsi.
"Ini salah satu upaya, karena trend data menunjukkan bahwa kegiatan koruptif yang paling sering terjadi di instansi pemerintah yaitu di bagian pengadaan (47,2 persen), disusul kemudian bagian perizinan usaha (16 persen), dan bagian keuangan (10,4 persen),"kata Kajari Ina Malo, nama panggilan Kajari Sikka ini.
Dia berharap melalui FGD ini dapat mendukung semangat perbaikan tata kelola pemerintahan khususnya dalam pengadaan barang dan jasa. Selain itu FGD ini dapat meningkatkan semangat para pengelola pengadaan barang dan jasa berkomitmen tidak melakukan korupsi.
Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia mulanya merupakan respons dari maraknya tindakan korupsi yang terjadi secara terus menerus di belahan dunia.
Baca juga: Jaksa Kejari Sikka Jerat DAM Kontraktor Rawat Inap RS Pratama Doreng dengan Pasal Tipikor
Majelis Umum PBB Bersama 137 negara menetapkan sebuah perjanjian internasional yang disebut sebagai Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Menentang Korupsi salah satunya penetapan Hari Antikorupsi Sedunia.
Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia ini pertama kali ditetapkan oleh Majelis Umum PBB pada tahun 2003. Hal itu tertuang melalui resolution 58/4 yang diadopsi langsung dari United Nations Convention against Corruption (UNCAC), dengan perjanjian internasional yang dilakukan, Majelis Umum PBB pun memutuskan bahwa tanggal 9 Desember ditetapkan sebagai Hari Antikorupsi Sedunia.
Berita TribunFlore.com Lainnya di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.