Dugaan Korupsi RS Pratama Doreng
Jaksa Kejari Sikka Jerat DAM Kontraktor Rawat Inap RS Pratama Doreng dengan Pasal Tipikor
Jaksa Kejari Sikka usai menetapkan DAM, kontraktor pelaksana pembangunan gedung rawat inap RS Pratama Doreng di Kabupaten Sikka, NTT
Penulis: Arnol Welianto | Editor: Hilarius Ninu
Laporan Reporter TRIBUNFLOREES.COM,Arnoldus Welianto
TRIBUNFLORES.COM, MAUMERE-Jaksa Kejari Sikka usai menetapkan DAM, kontraktor pelaksana pembangunan gedung rawat inap RS Pratama Doreng di Kabupaten Sikka, NTT Tahun 2022 sebagai tersangka langsung melakukan tindakan penahanan.
Tersangka DAM kini sudah ditahan di Rutan Kelas IIB Kupang selama 20 hari guna menjalani proses hukum.
Dalam kasus ini, Jaksa Kejari Sikka sudah menetapkan dua orang tersangka yakni GG selaku PPK dan DAM sebagai kontraktor.
Untuk tersangka DAM, jaksa menjeratnya dengan pasal tindak pidana korupsi (Tipikor).
Baca juga: Kontraktor DAM Usai Diperiksa Sebagai Tersangka Langsung Ditahan di Rutan Kupang
"Tersangka DAM kita sangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP," kata Kajari Sikka, Henderina Malo, SH kepada wartawan dalam releasenya, Jumat, 6 Desember 2024 sore.
Ia menjelaskan, dalam kasus ini tersangka DAM diancam pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.