Kasus Penganiayaan di Nagekeo
PGRI Kabupaten TTU Desak Polres Nagekeo Usut Tuntas Kasus Dugaan Penganiayaan Terhadap Guru
Korban dugaan penganiayaan ini merupakan Guru SDK Watudhoge. Ia dianiaya pada Selasa, 26 November 2024 pukul 19.00 WITA, di Ombo Loja
Penganiayaan terhadap guru, kata Dominikus, merupakan tindakan tidak terpuji yang mana tidak boleh diberikan perlindungan.
"Berdasarkan undang-undang masyarakat diwajibkan untuk melindungi guru. Ini terbalik bukannya melindungi malah dianiaya,"bebernya.
Baca juga: Kejari Sikka Gelar FGD Pencegahan Korupsi, Kajati NTT Jadi Keynote Speaker
Oleh karena itu, LKBH PB PGRI mendesak Polres Nagekeo untuk memproses dugaan penganiayaan ini secara transparan. Terduga pelaku tindak kekerasan terhadap guru ini harus dihukum seberat-beratnya. Pasalnya, tindakan penganiayaan ini berdampak pada kondisi fisik dan psikis guru.
LKBH PB PGRI bersama Pengurus PGRI Kabupaten Nagekeo, lanjutnya, akan terus mengawal kasus ini agar terduga pelaku harus dihukum sesuai hukum yang berlaku. Hal ini bertujuan memberikan efek jera bagi orang lain.
"Negara ini negara hukum bukan main hakim sendiri,"pungkasnya. (*)
Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.