Kasus Penganiayaan di Nagekeo

PGRI Kabupaten TTU Desak Polres Nagekeo Usut Tuntas Kasus Dugaan Penganiayaan Terhadap Guru 

Korban dugaan penganiayaan ini merupakan Guru SDK Watudhoge. Ia dianiaya pada Selasa, 26 November 2024 pukul 19.00 WITA, di Ombo Loja

Editor: Hilarius Ninu
POS-KUPANG.COM/ONCY REBON
Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Timor Tengah Utara, Dominikus Nitsae 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon 

POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Timor Tengah Utara, Dominikus Nitsae mendesak Polres Nagekeo agar segera memproses terduga pelaku dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap Guru Sekolah Dasar Watudhoge, Maksimilian Buu Goo, S.Pd.


Korban dugaan penganiayaan ini merupakan Guru SDK Watudhoge. Ia dianiaya pada Selasa, 26 November 2024 pukul 19.00 WITA, di Ombo Loja, Desa Keli, Kecamatan Keo Tengah, Kabupaten Nagekeo, Provinsi NTT.


Anggota Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Pengurus Besar PGRI ini mengutuk keras oknum-oknum yang sudah melakukan kekerasan terhadap guru SDK Watudhoge.


"Guru itu harus dilindungi," ujarnya kepada POS-KUPANG.COM, Senin, 9 Desember 2024.

 

 

 

Baca juga: Diduga Aniaya Seorang Guru, Polisi Tahan 11 Pemuda di Nagekeo NTT

 

 

 

 

 


Menurutnya, perlindungan terhadap guru ini diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru Dan Dosen, pasal 39 ayat 1 mewajibkan masyarakat untuk melindungi guru.

Dikatakan Alumni PMKRI Cabang Kefamenanu ini bahwa, apa yang dialami oleh korban Maksimilian Buu Goo, S.Pd merupakan perbuatan tercela yang tidak patut dicontoh.

Penganiayaan terhadap guru, kata Dominikus, merupakan tindakan tidak terpuji yang mana tidak boleh diberikan perlindungan. 

"Berdasarkan undang-undang masyarakat diwajibkan untuk melindungi guru. Ini terbalik bukannya melindungi malah dianiaya,"bebernya.

 

 

 

Baca juga: Kejari Sikka Gelar FGD Pencegahan Korupsi, Kajati NTT Jadi Keynote Speaker

 

 

Oleh karena itu, LKBH PB PGRI mendesak Polres Nagekeo untuk memproses dugaan penganiayaan ini secara transparan. Terduga pelaku tindak kekerasan terhadap guru ini harus dihukum seberat-beratnya. Pasalnya, tindakan penganiayaan ini berdampak pada kondisi fisik dan psikis guru.

LKBH PB PGRI bersama Pengurus PGRI Kabupaten Nagekeo, lanjutnya, akan terus mengawal kasus ini agar terduga pelaku harus dihukum sesuai hukum yang berlaku. Hal ini bertujuan memberikan efek jera bagi orang lain.

"Negara ini negara hukum bukan main hakim sendiri,"pungkasnya. (*)

 

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved