Breaking News

Berita Flores Timur

Beredar di Medsos Pungutan Biaya Sertifikat Tanah Warga Pululera, BPN Flores Timur: Semua Gratis

BPN Flores Timur tak pernah memungut apapun saat proses pembuatan sertifikat melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Desa Pululera.

Penulis: Paul Kabelen | Editor: Cristin Adal
TRIBUNFLORES.COM/IST
Ilustrasi sertifikat tanah. 

Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Paul Kabelen

TRIBUNFLORES.COM, LARANTUKA- Seorang pengguna media sosial Facebook dengan akun @Opung Wada dalam postingan yang dibagikan di laman grup facebook Suara Flotim meminta klarifikasi Badan Pertanahan Nasional (BPN) Flores Timur terkait pungutan penerimaan sertifikat tanah.

Postingan ini dibagikan akun @Opung Wada pada Kamis, 12 Desember 2024. Dalam postingan itu ia menulis meminta tanggapan ATR/BPN Flores Timur untuk meluruskan informasi biaya penerimaan sertfikat lahan dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Pululera, Kecamatan Wulanggitang, Kabupaten Flores Timur.

"Apakah diwajibkan bayar Rp 10 ribu per lahan atau gratis ?,"tulis akun @Opung Wada dalam postingan itu dan mendapat belasn komentar.

"ATR/BPN Flotim, Tidak memungut biaya dari peserta PTSL DESA Pululera, yang pungut apparat desa, biaya ini untuk FC berkas, dan materai untuk para peserta PTSL,"tulis akun @Vincent Wbln dalam kolom komentar @Opung Wada.

Baca juga: Pj Bupati Flores Timur Ungkap Progres 3 Tempat Relokasi Pengungsi Gunung Lewotobi

 

 

Sementara, Kepala Desa (Kades) Pululera, Paulus Sang Sony Tukan, belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi. Pesan whastAap awalnya tertanda centang dua alias terbaca, namun nomornya tak aktif saat dihubungi.

Menanggapi informasi itu, Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran BPN Flores Timur, Zadrak Obet Nikolaus Maupada, mengatakan pihaknya tak pernah memungut apapun saat proses pembuatan sertifikat melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) itu.

Zadrak menegaskan, mulai dari pengukuran hingga penerbitan sertifikat tanah, semuanya gratis. Saat penyerahan sertifikat warga di Pulera Jumat lalu, pihaknya kembali menyampaikan PLTS tanpa dipungut biaya karena semuanya ditanggung negara.

"Saya juga pagi ini dapat informasi tentang biaya Rp 10.000. Untuk Kantor Pertanahan itu tidak ada pungut apa-apa," pungkas Zadrak.

Berita TribunFlores.Com Lainnya di Google News

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved