Kasus Korupsi di TTU
Hasil Penanganan Perkara Tipikor, Kejari TTU Selamatkan Uang Negara 2 Miliar
Hendrik menegaskan Kejari TTU selalu profesional dan berlandaskan pada aturan yang berlaku perihal penanganan perkara dugaan korupsi di Kabupaten TTU
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon
POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp. 2.104.450.898. Penyelamatan terhadap uang negara dari hasil penanganan terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor).
Kepala Kejaksaan Negeri TTU, Firman Setiawan, S. H., M. H melalui Kasie Intelijen Kejari TTU, S. Hendrik Tiip mengatakan, pada tahun 2024 ini target penyelidikan sebanyak 2 perkara. Namun, mereka berhasil merealisasikan penyelidikan terhadap 5 perkara.
Sementara itu pada proses penyidikan, dari target 2 perkara, terealisasi 2 perkara. Pada tahap penutupan, berdasarkan target terdapat 2 perkara namun terealisasi 3 perkara pada tahap penuntutan.
Ia menjelaskan, pada tahapan eksekusi Kejari TTU menargetkan 2 perkara namun, terealisasi 7 perkara. Sedangkan, pada tahap PK 1 perkara.
Hendrik menegaskan Kejari TTU selalu profesional dan berlandaskan pada aturan yang berlaku perihal penanganan perkara dugaan korupsi di Kabupaten TTU.
Baca juga: Ada Isak Tangis dan Dukungan Bagi PPK Korupsi IKK Nelle Sikka Menuju ke Rutan Maumere
Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (Kejari TTU) meningkatkan status penanganan perkara dugaan korupsi Dana Desa Nansean Timur, Kecamatan Insana, Kabupaten TTU, NTT dari tahap penyelidikan menjadi tahap penyidikan. Saat ini proses penanganan perkara ini sedang ditangani Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejari TTU.
Saat diwawancarai POS-KUPANG.COM, Rabu, 20 November 2024 Kasie Intelijen Kejari TTU, S. Hendrik Tiip mengatakan, penanganan perkara dugaan korupsi Dana Desa Nansean Timur sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Menurutnya, dalam penanganan perkara dugaan Tipikor Dana Desa Nansean Timur, pihaknya menemukan adanya perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan dana desa tersebut. Selain itu, ditemukan juga adanya kerugian keuangan negara.
Sampai saat ini, tim penyidik sedang melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan pendalaman lebih lanjut dalam perkara tersebut.
"Beberapa saksi dari pemerintah desa, dan suplayer sudah dilakukan permintaan keterangan,"ujarnya.
Sementara itu, saat ini tim penyidik masih harus berkoordinasi dengan Inspektorat Kabupaten TTU untuk menentukan kepastian kerugian keuangan negara pengelolaan Dana Desa Nansean Timur.
"Tetapi jelas bahwa, kerugian keuangan negara dan ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh beberapa pihak,"kata Hendrik.
Selain itu, Kejari TTU juga meminta dukungan dari masyarakat agar pendidikan perkara ini bisa tuntas lebih cepat. Laporan dugaan Tipikor ini pertama kali dilaporkan oleh masyarakat.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.