Kasus Korupsi di TTU

Hasil Penanganan Perkara Tipikor, Kejari TTU Selamatkan Uang Negara 2 Miliar 

Hendrik menegaskan Kejari TTU selalu profesional dan berlandaskan pada aturan yang berlaku perihal penanganan perkara dugaan korupsi di Kabupaten TTU

Editor: Gordy Donovan
TRIBUNFLORES.COM / ONCY REBON
BERI PENJELASAN - Kasie Intel Kejari TTU, Hendrik Tiip, S.H memberikan penjelasan.Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp. 2.104.450.898. Penyelamatan terhadap uang negara dari hasil penanganan terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor). 

Dalam laporan masyarakat tersebut, disinyalir adanya dugaan penyelewengan dana desa tahun anggaran 2015-2020. Apabila semua barang bukti dan keterangan saksi sudah mencukupi, jaksa akan segera menentukan sikap atas kasus ini.

Ia berharap dalam waktu penanganan perkara ini bisa segera dituntaskan. 

Sebelumnya, sejumlah masyarakat Desa Nansean Timur menyambangi kantor Kejari TTU Untu melaporkan kasus dugaan korupsi Dana Desa pada Kamis, 22 Februari 2024.

Warga melaporkan dugaan penyelewengan Dana Desa Nansean Timur yang diduga dilakukan oleh mantan kepala desa berinisial PS.

Sejumlah pembangunan fisik seperti rumah layak huni, pembangunan WC dan pemberdayaan di masyarakat di Desa Nansean Timur yang bersumber dari dana desa tidak tuntas dikerjakan. (*)

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved