Berita Manggarai Timur

Batas Wilayah dan Pembangunan Infrastruktur di Dusun Weong, Rana Gapang Belum Ada Kejelasan

Dari sekian lamanya berdiri di Desa Rana Gapang, Kampung Weong belum ada kejelasan soal Batasan wilayah desa dengan

|
Editor: Nofri Fuka
TRIBUNFLORES.COM/HO-IST
Kampung Weong adalah kampung yang termasuk dalam wilayah Desa Rana Gapang, Kecamatan Elar, Kabupaten Manggarai timur, Nusa Tenggara Timur. Kampung ini ada sebelum berdirinya Desa Rana Gapang, kondisinya sangat memprihatinkan. 

Desa memiliki tugas pembantuan dari pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten atau kota. Untuk apa desa membantu kelurahaan? Ternyata dalam uu pun sudah jelas pemerintah desa haru tau Batasan wilayah semacam titik koordinatnya. 

Dalam UU juga mengatakan “Desa memiliki hak untuk mengatur wilayahnya lebih luas daripada kelurahan”.

Pembangunan desa memiliki tiga tahapan, yaitu perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan. 
Kata desa berasal dari bahasa Sanskerta, yaitu desh yang berarti "tanah" atau "wilayah". 
Masyarakat yang tinggal di desa sering disebut masyarakat pedesaan. 

Doni lando mengkritisi problem tersebut dan berargumen yang sesuai dengan regulasi pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa mengatur tentang pembangunan desa yang berkelanjutan dan berkeadilan. Dalam undang-undang ini, pembangunan desa diartikan sebagai upaya untuk: Meningkatkan pelayanan dasar, Membangun dan memelihara infrastruktur dan lingkungan, Mengembangkan ekonomi pertanian berskala produktif, Mengembangkan dan memanfaatkan teknologi tepat guna. 

Selain itu, undang-undang ini juga mengatur tentang Tata cara pelaksanaan Otonomi DesaTata kelola pemerintahan desa yang demokratis dan partisipatif Dalam undang-undang ini, belanja desa diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan pembangunan yang disepakati dalam Musyawarah Desa. 

Desa Rana Gapang, yang terletak di Kecamatan Elar, Kabupaten Manggarai Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur, memiliki kode pos 86581.

Desa Rana Gapang terdiri dari 4 dusun yakni Dusun Ledu, Dusun Tirus, Dusun Compang dan Dusun Weong

Dari keempat dusun ini hanya dusun weong saja yang di kategorikan terbelakang Pembangunan infrastruktur, Batasan wilayahnya tidak jelas.

Kami sebagai kaum mudah selalu mengkritis tentang Pembangunan desa demi kesejahteraan Masyarakat desa. Kami pun pada saat ini masi menuntut kepada kepala desa untuk memperjelas lagi titik koordinat antara dusun weong dengan kelurahaan tiwu kondo. 

Dari sekian terjadinya transisi kepemimpinan sampai sekarang Telford pun belum tuntas semua di dusun weong. 

Namun dari pihak kelurahan belum ada komentar sama sekali terkait batasan wilayah desa dengan kelurahan tersebut. 

Dusun weong tersebut akses roda dua dan 4 sangat susah sekali ketika musim hujan datang. Semua penghasilan bumi masyarakat sangat susah untuk akses ke kota/pasar untuk menjual hasil tanamannya itu. 

Bahkan jalur tani sudah di buka oleh pemerintah desa Rana Gapang namun, sama saja tidak ada guna karena, hasil tanaman masyarakat sangat susah untuk mengakses ke pasar bebas di kota. Apalah daya kampung weong adalah kampung terpencil di pedalaman NTT yg di kategorikan sebagai kampung terisolir/tertutup oleh pembangunan dan lain sebagainya. 

“Saya berharap agar pemerintah desa bisa mengambil sikap yang tegas menanggapi persoalan ini. Dan kami sebagai pemudah mendesak kepala desa Rana Gapang "BPK milikeor wene" untuk secepat mungkin bisa menanggulangi persoalan batasan wilayah desa Rana Gapang antara dusun weong dan kelurahan tiwu Kondo"

"Kami mendesak tentunya sesuai dengan fenomena yang terjadi dan kami mendesak berdasarkan dasar hukum yg jelas dan berdasarkan regulasi pemerintah tentang perbatasan wilayah desa harus sesuai dengan titik koordinat. Sehingga pembangunan bisa merata ke semua dusun yg ada" 

Halaman
1234
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved