Harun Masiku Buron KPK

KPK Tetapkan Hasto Kristiyanto Jadi Tersangka, Peran Hasto Terungkap di Persidangan

Hasto ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) Nomor Sprin

|
Penulis: Nofri Fuka | Editor: Nofri Fuka
TRIBUNFLORES.COM/HO-TRIBUNEWS.COM
Kolase foto Harun Masiku, logo KPK, Sekertaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto. KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka, dia pernah diperiksa pada Senin (10/6/2024) karena ada informasi terbaru yang dikantongi soal DPO Harun Masiku. 

“Ada anggaran 600 dan 200 sebagai DP. Tetapi, pelaksanannya hal tersebut belum terealisasi karena ada persoalan ini. Sementara program dilakukan setelah ultah partai 10 Januari 2020. Jadi, apa yang ada di komunikasi itu belum terjadi,” ungkap Hasto.

Terakhir, Jaksa Takdir membacakan BAP nomor 35 atas nama Hasto.

“Ada komunikasi BAP 35 dengan pak Donny 13 november 2019. Intinya mas kronologi, Harun besok jam 10 pagi saya cocokkan dengan arsip surat yang sudah kami keluarkan, paling telat jam 11, ready. Saya sudah janjian dengan Ratna besok di lantai 1 untuk cek ulang ini. 'Ok Sip', maksudnya bagaimana?” tanya Takdir.

“Di situ saya membaca dan sebagai jawaban saya dan bentar mohon izin dulu. Saya membaca dan terhadap apa yang disampaikan Donny Istiqomah ke saya, kami minta kronologi karena diperlukan untuk bahan rapat DPP Partai yang akan meminta fatwa kepada Mahkamah Agung,” tambahnya.

Untuk diketahui, Saeful Bahri, anggota PDI Perjuangan, didakwa menyuap mantan Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan secara bertahap sejumlah 19 ribu dolar Singapura dan 38,3 ribu dolar Singapura yang seluruhnya setara jumlah Rp 600 Juta.

"Telah melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, memberi atau menjanjikan sesuatu yaitu Terdakwa telah memberi uang secara bertahap sejumlah SGD 19 ribu, dan SGD 38,3 ribu yang seluruhnya setara Rp 600 juta kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yaitu Wahyu Setiawan," kata JPU pada KPK saat membacakan surat dakwaan.

JPU pada KPK mengungkapkan uang diterima Wahyu melalui Agustiani Tio Fridelina, orang kepercayaannya, yang pernah menjadi anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI.

Upaya memberikan uang itu dengan maksud agar Wahyu Setiawan mengupayakan KPU RI menyetujui permohonan PAW Partai PDI Perjuangan dari Riezky Aprilia sebagai anggota DPR RI Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan 1 (Sumsel 1) kepada Harun Masiku.

Artikel ini telah tayang di Tribunews.com

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved