Imigrasi Labuan Bajo

Selama Tahun 2024 Kantor Imigrasi Labuan Bajo Deportasi 5 Warga Asing

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Labuan Bajo, Jaya Mahendra, mengungkapkan, deportasi dilakukan setelah melalui serangkaian pemeriksaan

Penulis: Berto Kalu | Editor: Hilarius Ninu
TRIBUNFLORES.COM/HO-IST
Kantor Imigrasi Labuan Bajo deportasi seorang warga negara asing (WNA).    

Laporan Reporter TRIBUN-FLORES.COM, Berto Kalu


TRIBUN-FLORES.COM, LABUAN BAJO - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Labuan Bajo deportasi sebanyak 5 orang warga negara asing (WNA) selama 2024. 5 warga asing itu berasal dari tiga negara yakni Malaysia, Pakistan, dan Mesir. 


Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Labuan Bajo, Jaya Mahendra, mengungkapkan, deportasi dilakukan setelah melalui serangkaian pemeriksaan dan penyelidikan yang mendalam.


"Deportasi ini melibatkan WNA yang berasal dari Malaysia, Mesir, dan Pakistan yang berada di wilayah kerja Kantor Imigrasi Labuan Bajo, yang meliputi kawasan Nusa Tenggara Timur," kata Jaya, Minggu 29 Desember 2024.


Jaya mengatakan, mereka dideportasi dengan berbagai alasan mulai dari pelanggaran izin tinggal yang melampaui batas waktu, hingga bekerja tanpa izin yang sah.

 

 

 

Baca juga: Imigrasi Labuan Bajo Beri Penghargaan ke Hotel dan Penginapan yang Rajin Lapor Orang Asing

 

 

 

 

 

 


Pihaknya terus memantau pergerakan warga negara asing di wilayah Labuan Bajo dan sekitarnya. Jaya menegaskan setiap aktivitas yang dilakukan oleh WNA harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved