Imigrasi Labuan Bajo

Selama Tahun 2024 Kantor Imigrasi Labuan Bajo Deportasi 5 Warga Asing

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Labuan Bajo, Jaya Mahendra, mengungkapkan, deportasi dilakukan setelah melalui serangkaian pemeriksaan

Penulis: Berto Kalu | Editor: Hilarius Ninu
TRIBUNFLORES.COM/HO-IST
Kantor Imigrasi Labuan Bajo deportasi seorang warga negara asing (WNA).    


"Ini upaya untuk menjaga ketertiban dan menegakkan hukum keimigrasian di daerah yang kini semakin berkembang sebagai destinasi wisata internasional. Jika ditemukan pelanggaran terhadap peraturan keimigrasian, kami tidak akan ragu untuk mengambil tindakan tegas, termasuk deportasi," tegasnya.


Lebih lanjut dikatakan, selain untuk menegakkan hukum deportasi WNA tanpa izin yang sah sebagai komitmen Imigrasi Labuan Bajo untuk menjaga ketertiban di destinasi pariwisata suprer prioritas itu. 


"Dengan semakin banyaknya turis dan pendatang dari berbagai negara, penting untuk memastikan bahwa mereka mematuhi semua peraturan yang berlaku, terutama dalam hal izin tinggal dan aktivitas lainnya," ungkap Jaya. 


"Dengan penerapan aturan yang lebih ketat, diharapkan Labuan Bajo dapat tetap menjadi tempat yang aman, nyaman, dan ramah bagi wisatawan mancanegara," tandasnya.  


 Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved