Wisata Labuan Bajo
Tahun Baru, Warga dan Wisatawan di Labuan Bajo Dilarang Nyalakan Petasan-Kembang Api di Atas Kapal
KSOP Kelas III Labuan Bajo melarang warga hingga wisatawan membakar petasan atau kembang api di atas kapal wisata saat malam tahun baru.
Penulis: Berto Kalu | Editor: Cristin Adal
Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Berto Kalu
TRIBUNFLORES.COM, LABUAN BAJO - Kantor Kesyahbandaran Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Labuan Bajo melarang warga hingga wisatawan membakar petasan atau kembang api di atas kapal.
Larangan itu tertuang dalam surat edaran Nomor: SE-KSOP. LBJ 2 Tahun 2024 tentang larangan menyalakan petasan (mercon), kembang api, red hands flares, dan parachute signal.
"Ini untuk mencegah kebakaran kapal dan aset lainnya seperti perumahan, hotel dan pom bensin yang berada di sekitar pelabuhan," kata Kepala KSOP Labuan Bajo, Stephanus Risdiyanto saat dikonfirmasi, Selasa 31 Desember 2024.
Stephanus menyebut dasar hukum larangan tersebut yakni Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2008 tentang pengawasan, pengendalian dan pengamanan bahan peledak komersial, Safety of Life at Sea 1974 dan amandemennya Chapter III tentang Life Saving Appliance.
Baca juga: Selama Tahun 2024 Kantor Imigrasi Labuan Bajo Deportasi 5 Warga Asing
"Dalam rangka menjaga keselamatan dan keamanan kapal dan lingkungan di wilayah Pelabuhan Labuan Bajo diminta kepada nakhoda kapal, awak kapal dan masyarakat untuk tidak menyalakan petasan, kembang api pada perayaan malam tahun baru 2025," jelasnya.
Adapun larangan tersebut berlaku di atas kapal, perairan dan Pelabuhan Marina Labuan Bajo, hingga belakang Hotel Meruorah yang menjadi lokasi berlabuh banyak kapal-kapal wisata.
Stephanus berharap masyarakat, nahkoda kapal, maupun wisatawan yang berkunjung ke Labuan Bajo menaati aturan tersebut.
Berita TribunFlores.Com Lainnya di Google News
dilarang nyalakan petasan
Petasan Kembang Api
Kapal wisata Labuan Bajo
Petasan Kembang Api di Atas Kapal
KSOP Labuan Bajo
Gerakan Wisata Bersih di Labuan Bajo Dimulai dari Pantai Pede, Wujudkan Pariwisata Berkelanjutan |
![]() |
---|
Selama Tahun 2024 Kantor Imigrasi Labuan Bajo Deportasi 5 Warga Asing |
![]() |
---|
Warga Pulau Rinca Dapat 39 Jahitan Usai Digigit Komodo di TNK Labuan Bajo, NTT |
![]() |
---|
BPOLBF Minta Wisatawan Waspada Cuaca Ekstrem di Labuan Bajo saat Libur Nataru |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.