Kasus Pembunuhan di Sikka

4 Pelaku Pembunuhan Aliwongso di Mapitara Sikka Dijerat Pasal Pengeroyokan dan Pembunuhan

Empat Pelaku dugaan tindak pidana pembunuhan atas Philipus Aliwongso (48), warga Glak, Desa Hale, Kecamatan Mapitara, Kabupaten Sikka

Penulis: Hilarius Ninu | Editor: Hilarius Ninu
TRIBUNFLORES.COM/HO-IST
TKP-Inilah TKP kasus dugaan pembunuhan di Dusun Glak, Desa Hale, Kecamatan Mapitara, Kabupaten Sikka, NTT sedang dilakukan olah TKP oleh aparat Polres Sikka dan Polsek Bola, Kamis, 2 Januari 2025. 

 

Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Aris Ninu

TRIBUNFLORES.COM, MAUMERE-Empat Pelaku dugaan tindak pidana pembunuhan atas Philipus Aliwongso (48), warga Glak, Desa Hale, Kecamatan Mapitara, Kabupaten Sikka, Provinsi NTT telah ditahan di sel Mapolres Sikka.

Keempat pelaku ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses penahanan atas perbuatan yang mereka lakukan.

Aparat Penyidik Polres Sikka menjerat keempat pelaku dengan pasal 170 tentang pengeroyokan hingga menyebabkan orang lain meninggal dunia dan pasal 338 tentang pembunuhan.

Namun jika dalam proses pemeriksaan ada unsur perencanaan hingga melakukan tindak pidana atas Aliwongso, penyidik akan menjerat para pelaku dengan pasal 340 tentang pembunuhan berencana.

 

 

 

Baca juga: Motif Pembunuhan Aliwongso Warga Mapitara Sikka Dipicu Dendam Lama 

 

 

 

 

 

 

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved