Kasus Pembunuhan di Sikka
4 Pelaku Pembunuhan Aliwongso di Mapitara Sikka Dijerat Pasal Pengeroyokan dan Pembunuhan
Empat Pelaku dugaan tindak pidana pembunuhan atas Philipus Aliwongso (48), warga Glak, Desa Hale, Kecamatan Mapitara, Kabupaten Sikka
Penulis: Hilarius Ninu | Editor: Hilarius Ninu
Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Aris Ninu
TRIBUNFLORES.COM, MAUMERE-Empat Pelaku dugaan tindak pidana pembunuhan atas Philipus Aliwongso (48), warga Glak, Desa Hale, Kecamatan Mapitara, Kabupaten Sikka, Provinsi NTT telah ditahan di sel Mapolres Sikka.
Keempat pelaku ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses penahanan atas perbuatan yang mereka lakukan.
Aparat Penyidik Polres Sikka menjerat keempat pelaku dengan pasal 170 tentang pengeroyokan hingga menyebabkan orang lain meninggal dunia dan pasal 338 tentang pembunuhan.
Namun jika dalam proses pemeriksaan ada unsur perencanaan hingga melakukan tindak pidana atas Aliwongso, penyidik akan menjerat para pelaku dengan pasal 340 tentang pembunuhan berencana.
Baca juga: Motif Pembunuhan Aliwongso Warga Mapitara Sikka Dipicu Dendam Lama
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.