Pilkada Manggarai Barat 2024

Polisi Ungkap Alasan 2 KPPS di Manggarai Barat Ditetapkan Jadi Tersangka

Dua anggota KPPS yang direkrut KPU Manggarai Barat itu sudah dijebloskan ke sel tahahan Polres Manggarai Barat.

Penulis: Berto Kalu | Editor: Gordy Donovan
TRIBUN-FLORES.COM/HO
PERIKSA - Penyidik Satreskrim Polres Manggarai Barat saat memeriksa STM (31) Anggota KPPS di Manggarai Barat, NTT. 

Pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Manggarai Barat nomor urut satu Mario Pranda-Richard Sontani meminta Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan Keputusan KPU Manggarai Barat yang menetapkan Edi-Weng sebagai pemenang Pilbup Manggarai Barat.

Hal itu disampaikan kuasa hukum Mario-Richard, Muhammad Asrun, dalam sidang perkara 65/PHPU.BUP-XXIII/2025 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa Januari 2025.

Dalam sidang tersebut pihak Mario-Richard membeberkan sejumlah dugaan kecurangan yang terjadi di Pilbup Manggarai Barat. 

Salah satunya ada pemilih yang sudah meninggal dunia, tetapi tercatat mendukung pasangan Edi-Weng. Dugaan pelanggaran lain, anggota KPPS mencoblos sisa surat suara.

Mario-Richard juga mempersoalkan status Cabup nomor urut 2, Edistasius Endi, yang merupakan mantan terpidana kasus judi.

Asrun mengatakan, KPU Manggarai Barat berperilaku tidak profesional dengan meloloskan Edistasius yang merupakan mantan narapidana.

Hal ini dikarenakan Edistasius belum pernah mengumumkan dirinya sebagai narapidana kepada publik melalui media massa yang terdaftar di Dewan Pers sejak tahapan awal pendaftaran sesuai dengan aturan Pilkada.

"KPU sebagai termohon meloloskan Calon Bupati Nomor Urut 2 (Pihak Terkait) padahal tidak memenuhi syarat berupa tidak mencantumkan dan tidak mengumukan latar belakangnya sebagai ex-narapidana perkara judi," kata Asrun.

Oleh karena itudalam petitumnya Mario-Richard meminta MK membatalkan keputusan KPU Manggarai Barat Nomor 804 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Manggarai Barat Tahun 2024 tanggal 03 Desember 2024.

Serta memerintahkan termohon untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Manggarai Barat tahun 2024 di seluruh TPS Kabupaten Manggarai Barat.

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved