Kasus Hasto Kristiyanto

Hasto PDIP Ajukan Gugatan Praperadilan Terhadap Kasusnya, KPK Optimis Menang Lawan Hasto

Setyo menyebut, di persidangan praperadilan Hasto nanti, KPK akan berusaha untuk membuktikan bahwa penetap

Editor: Nofri Fuka
TRIBUNFLORES.COM/HO-IST
Ketua KPK Setyo Budiyanto saat mengumumkan penetapan tersangka Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Gedung KPK, Jakarta, Selasa (24/12/2024). | Ketua KPK, Setyo Budiyanto mengaku optimis KPK akan memenangkan sidang praperadilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. 

Pasalnya, dalam sidang nanti pihaknya kata Alvon, hanya akan membacakan apa yang menjadi materi gugatan.

"Nggak ada (persiapan istimewa). Sebab hanya membacakan aja," tandas Alvon.

Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto Digelar 21 Januari 2025 di PN Jakarta Selatan
Kuasa hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Erna Ratna Ningsih mengatakan sidang praperadilan pihaknya melawan KPK bakal digelar awal pekan depan. 


Sidang tersebut akan berlangsung 21 Januari 2025 mendatang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

"Sidang tanggal 21 Januari, Minggu depan hari Selasa," kata Erna dihubungi Selasa (14/1/2025). 

Sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak permohonan Tim Hukum PDIP yang meminta pemeriksaan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto ditunda selama proses praperadilan berlangsung.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto bahkan menyebut ada peluang pihaknya akan memanggil Hasto pada saat proses praperadilan sedang berjalan.

"Atas permohonan tersebut, info yang kami dapatkan dari penyidik bahwa permohonan itu ditolak ya," kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (13/1/2025).

"Prosesnya tetap berlanjut, apakah nanti Saudara HK (Hasto Kristiyanto) akan dilakukan pemanggilan selama proses praperadilan, itu nanti dikembalikan kepada penyidik lagi," lanjut dia.

Tessa menjelaskan alasan penolakan permintaan penundaan pemeriksaan selama proses praperadilan.

Baca juga: Plt Dirjen Imigrasi Saffar Muhammad akan Penuhi Panggilan KPK Hari Ini sebagai Saksi Kasus Hasto

Katanya, proses penyidikan dan praperadilan adalah dua hal berbeda. 

Jika tersangka mengajukan praperadilan, tidak otomatis penyidikan yang sedang berjalan akan terhenti sementara.

"Karena proses praperadilan merupakan satu ranah tersendiri dan proses penyidikan itu ranah tersendiri, jadi ini tidak bisa dicampurkan, tidak bisa disatukan. Tidak berarti kalau proses praperadilan itu berjalan maka penyidikan berhenti, tidak," kata Tessa.

Artikel Ini Telah Tayang di Tribunews.com

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved