Taman Nasional Mutis Timau

Wisatawan Alami Hipotermia saat Berkemah di Taman Nasional Mutis Timau NTT, Apa Penyebabnya?

Berkemah di alam terbuka perlu mempertimbangkan beberapa risko seperti suhu yang ekstrem dan perubahan cuaca yang tak menentu.

Editor: Cristin Adal
TRIBUNFLORES.COM/HO-JADESTA
TAMAN NASIONAL- Bonsai hutan di Taman Nasional Mutis Timau, Gunung Mutis, Desa Fatumnasi, Kecamatan Fatumnasi, Kabupaten Timor Tengah Selatan, NTT. 

Taman Nasional Mutis Timau

Taman Nasional Mutis Timau menjadi taman nasional ke-56 di Indonesia melalui Keputusan Menteri LHK Nomor 96 Tahun 2024 tentang Perubahan Fungsi Dalam Fungsi Pokok Cagar Alam Mutis Timau menjadi Taman Nasional dan Perubahan Fungsi Antar Fungsi Pokok Kawasan Hutan Lindung Mutis Timau Menjadi Taman Nasional di Kabupaten Kupang, Kabupaten Timor Tengah Selatan dan Kabupaten Timor Tengah Utara Provinsi NTT.

Dalam keputusan tersebut, disebutkan kawasan Taman Nasional Mutis Timau memiliki luas kurang lebih 78.789 hektar. Sebelumnya, kawasan TN Mutis Timau adalah kawasan Cagar Alam Mutis Timau yang memiliki luas 12.315 hektar dan kawasan hutan lindung seluas 66.473 hektar, yang termasuk dalam tiga kabupaten, yakni Kabupaten Timor Tengah Selatan, Kabupaten Timor Tengah Utara, dan Kabupaten Kupang.

Berita TribunFlores.Com Lainnya di Google News

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved