Kasus Pemerasan Mantan Bupati Rote

Oknum ASN Pemprov NTT Pura-pura Jadi Penyidik KPK, Peras Mantan Bupati Rote Ndao

AFF berpura-pura menjadi petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar bisa memeras mantan Bupati Rote Ndao. Mereka kini mendekam di sel tahanan.

Editor: Gordy Donovan
TRIBUNJAKARTA.COM/ELGA HIKARI PUTRA
KONPERS - Oknum ASN di Pemprov Nusa Tenggara Timur, AFF (50) bersama dua rekannya saat konpers di Polres Jakarta Pusat, Rabu (5/2/2025). Mereka ditahan setelah ketahuan saat menjadi petugas KPK gadungan untuk memeras mantan mantan Bupati Rote Ndao, Lens Haning. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com Elga Hikari Putra

TRIBUNFLORES.COM, JAKARTA - Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup pemerintah provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Timur (NTT) berinisial AFF (50) diduga melakukan tindakan penipuan berujung pemerasan.

AFF berpura-pura menjadi petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar bisa memeras mantan Bupati Rote Ndao, Leonard Haning yang akrab disapa Lens Haning.

AFF diduga melakukan pemerasan bersama dua rekannya, AA (40) dan JFH (47).

Aksi mereka terungkap saat rekan AFF yakni AA dan JFH selaku wiraswasta diamankan petugas KPK di salah satu hotel di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat hari Rabu (5/2/2025).

Baca juga: Polisi Tetapkan Ketua Koperasi Pah Meto Tersangka Penambangan Mangan Ilegal di Kupang NTT

 

Ketika itu mereka hendak bertemu utusan mantan Bupati Rote Ndao, Lens Haning untuk melakukan pemerasan.

AFF diamankan tak lama kemudian di sebuah hotel di kawasan Senen, Jakarta Pusat. 

Ketiganya diserahkan ke Polres Jakarta Pusat untuk diproses secara hukum.

Kasat Reskrim Polres Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus menjelaskan modus ketiga pelaku yakni dengan membuat surat perintah penyelidikan atau sprindik palsu tertanggal 29 Januari 2025 mengatasnamakan KPK.

Para pelaku juga memalsukan surat panggilan KPK terhadap Lens  Haning selaku mantan Bupati Rote Ndao atas tuduhan korupsi dana sisa lebih penggunaan anggaran (silpa) yang merugikan negara sampai Rp 20 miliar.

Firdaus menjelaskan, tersangka AA mengirimkan surat tersebut kepada tangan kanan mantan Bupati agar diteruskan kepada yang bersangkutan.

"Tersangka AA juga juga membuat akun Whatsapp Ketua KPK dengan menggunakan handphonnya dan menunjukkan kepada korban untuk meyakinkan bahwa dokumen surat perintah penyelidikan dan surat panggilan Itu adalah seolah-olah benar," ujar Firdaus saat merilis kasus tersebut di Mapolres Jakarta Pusat, Jumat (7/2/2025).

Sedangkan tersangka JFH berperan sebagai petugas KPK gadungan untuk menakuti korban.

Sementara AFF yang merupakan oknum ASN di Pemprov NTT menyiapkan dokumen-dokumen terkait tuduhan korupsi yang dilakukan sang mantan Bupati itu untuk kemudian diserahkan kepada JFH.

"Yaitu dalam anggaran dana silpa yang diduga merugikan keuangan negara sebesar 20 miliar," kata Firdaus.

Firdaus menjelaskan modus dari ketiga pelaku ini memang ingin memeras sang mantan bupati dengan tuduhan kasus korupsi.

Akan tetapi mereka belum sempat membicarakan nominal uang karena telah lebih dulu ditangkap.

"Jadi mereka baru mencoba dan dari pihak korban mungkin mengkonfirmasi kepada pihak KPK sehingga pihak KPK mungkin langsung mengamankan ketiga pelaku. Karena dalam perkara ini Ketua KPK juga sudah dicatut namanya," papar Firdaus.

Oknum ASN asal NTT bersama dua rekannya itu dikenakan pasal 51 ayat 1 Juncto pasal 35 UU RI tentang ITE dan pasal 26 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. (TribunJakarta)

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved