Berita Kota Kupang
Razia Tempat Hiburan Malam di Kota Kupang NTT, 1 Pengunjung Positif Narkoba
Operasi ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pengawasan ketat terhadap peredaran narkotika di tempat-tempat yang berisiko tinggi.
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ray Rebon
TRIBUNFLORES.COM, KUPANG - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda NTT menggelar razia narkoba di salah satu tempat hiburan malam di Kota Kupang pada Sabtu, 15 Februari 2025.
Operasi ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pengawasan ketat terhadap peredaran narkotika di tempat-tempat yang berisiko tinggi.
Dirresnarkoba Polda NTT, Kombes Pol Ardyanto Tedjo Baskoro mengatakan sebanyak 61 personel gabungan dari Ditresnarkoba, Bidpropam, Biddokes, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) NTT, dan Polisi Militer Angkatan Darat (POM AD) dikerahkan dalam operasi tersebut.
"Setelah apel persiapan, tim bergerak menuju lokasi hiburan malam yang menjadi target pemeriksaan," ujarnya, Senin 17 Februari 2024.
Baca juga: Gaspar Bria Ditemukan Tewas Usai Terseret Banjir di Kali Oenenu TTU NTT
Di lokasi, kata dia petugas melakukan pemeriksaan terhadap pengunjung, termasuk tes urine untuk mendeteksi penyalahgunaan narkoba.
Dari 30 orang yang diperiksa, kata dia satu pengunjung terindikasi positif narkotika jenis Benzoil.
Pengunjung tersebut langsung diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut di kantor Ditresnarkoba Polda NTT.
Ia menegaskan bahwa razia seperti ini akan terus dilakukan guna menekan peredaran narkoba dan menjaga keamanan masyarakat.
"Kami akan terus meningkatkan pengawasan, terutama di tempat hiburan malam, untuk memastikan lingkungan yang lebih aman dan menekan peredaran narkoba," tutupnya.
Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.