Kasus Pembunuhan di TTS

Polisi Bekuk Pelaku Pembunuhan Ibu dan Anak di TTS NTT

Agustinus ditangkap di RT/RW 005/003, Dusun B, Desa Snok, Kecamatan Amanatun Utara, Kabupaten TTS, NTT, Minggu, 23 Februari 2025.

Editor: Gordy Donovan
POS-KUPANG.COM/HO-POLRES TTS 
OLAH TKP -  Pihak kepolisian Polres TTS saat melakukan Olah TKP kasus pembunuhan anak dan ibu di di RT/RW 005/003, Dusun B, Desa Snok, Kecamatan Amanatun Utara, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Minggu, 23 Februari 2025 

Sebelumnya diberitakan, seorang anak perempuan bernama Norci Elisabet Tamonob (9) dan ibunya, Yohana Pobas (51) tewas dibunuh seorang pria bernama Agustinus Pobas (56) di RT/RW 005/003, Dusun B, Desa Snok, Kecamatan Amanatun Utara, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Ibu dan anak ini tewas usai ditikam pelaku Minggu, 23 Februari 2025 sekira pukul 08.00.

Berdasarkan informasi yang dihimpun POS-KUPANG.COM pelaku menikam korban kedua korban di Kali Naep yang terletak tak jauh dari pemukiman warga. Kedua korban ditikam pelaku di Kali Naep ketika mereka sedang mandi dan cuci pakaian. 

Korban Norci Elisabet Tamonob tewas seketika di TKP usai ditikam pelaku. Sementara ibunya, Yohana Pobas berhasil kabur usai ditikam pelaku di lokasi yang sama. 

Meskipun demikian, nyawa korban Yohana Pobas tidak dapat diselamatkan usai ditikam pelaku.(*)

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved