Sengketa Pilkada 2024
KPU Sebut Lebih Selektif dalam Proses Pendaftaran Paslon pada 24 Daerah yang PSU
Komisi Pemilihan Umum mengklaim bakal lebih selektif untuk proses pendaftaran pasangan calon dalam hal pemungutan suara ulang di 24 daerah.
TRIBUNNEWS.COM JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan 24 daerah melakukan pemungutan suara ulang (PSU) setelah memutuskan 40 sengketa Pilkada 2024 pada Senin (24/2/2025).
Komisi Pemilihan Umum (KPU) pun mengklaim bakal lebih selektif untuk proses pendaftaran pasangan calon dalam hal pemungutan suara ulang (PSU) di 24 daerah.
"Ya sudah pasti (lebih selektif). Kemarin pun sebenarnya KPU sudah melakukan secara profesional ya, karena posisi KPU dalam penerimaan pendaftar itu hanya fungsi administratif," kata Kepala Divisi Teknis KPU RI Idham Holik saat dikonfirmasi, Selasa (25/2/2025).
Dengan fungsinya yang terbatas itu, KPU mengaku jadi tidak punya banyak ruang untuk bertindak dalam contoh kasus ketika formulir atau dokumen sebagai syarat pencalonan sudah tidak berlaku lagi.
Baca juga: Daftar 24 Daerah Harus Coblos Ulang Usai MK Bacakan Putusan Perkara PHPU Kepala Daerah
"Misalnya ketika KPU menerima surat keterangan dari pengadilan, lalu diklarifikasi bahwa itu benar, ya sudah. Tapi dalam perkembangannya kan ada kasus di mana surat pengadilan tersebut dicabut oleh lembaga penerbitnya," tuturnya.
Sebagai informasi, PSU di 24 daerah ini merupakan imbas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah memutus 40 sengketa Pilkada pada Senin (24/2/2025).
Bawaslu
Sementara, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menegaskan langkah-langkah yang akan mereka tempuh setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pemungutan suara ulang (PSU) di 24 daerah.
Anggota Bawaslu RI, Puadi, menekankan pentingnya koordinasi internal dan pengawasan ketat terhadap pelaksanaan putusan tersebut.
"Jadi yang pertama akan kami lakukan berkoordinasi dulu dengan jajaran pengawas di internal untuk melakukan pengawasan putusan tersebut," ujar Puadi saat dikonfirmasi, Selasa (25/2/2025).
Baca juga: Pilkada Belu 2024, MK Tolak Gugatan Paslon Satu Hati, Dokter Agus Taolin: Kita Terima
Setelah itu, Bawaslu akan menjalin koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) guna memastikan seluruh proses PSU sesuai dengan aturan. Bawaslu juga akan memastikan KPU melakukan pencermatan menyeluruh terhadap dokumen persyaratan.
Salah satu fokus utama adalah verifikasi terhadap daftar pemilih tetap (DPT), daftar pemilih pindahan, serta daftar pemilih tambahan agar tidak terjadi penyimpangan.
"Bawaslu memastikan kepada KPU agar betul-betul melakukan pencermatan terhadap seluruh dokumen persyaratan dan tetap melakukan verifikasi terkait DPT, daftar pemilih pindahan dan tambahan," tegasnya.
24 Daerah PSU
Mahkamah Konstitusi
PHPU Kada tahun 2024
Bawaslu RI
Pilkada 2024
Pemungutan Suara Ulang
TribunFlores.com
KPU RI
Siklon Tropis Bianca di Samudra Hindia Selatan Jawa, Waspada Hujan Lebat di NTT 25–27 Februari 2025 |
![]() |
---|
Daftar 24 Daerah Harus Coblos Ulang Usai MK Bacakan Putusan Perkara PHPU Kepala Daerah |
![]() |
---|
Pilkada Belu 2024, MK Tolak Gugatan Paslon Satu Hati, Dokter Agus Taolin: Kita Terima |
![]() |
---|
MK Putuskan 11 Daerah Harus Lakukan Pemungutan Suara Ulang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.