Pilkada Belu 2024

Pilkada Belu 2024, Ose Luan Bersyukur Paslon Willy Lay-Vicente Hornai Menang di MK

Ketua Tim Pemenangan Paket Sahabat Sejati, J.T Ose Luan mengaku sangat bersyukur atas hasil tersebut.

Editor: Gordy Donovan
POS-KUPANG.COM/AGUS TANGGUR
PASANGAN CALON - Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati, Willybrodus Lay dan Vicente Hornai Gonsalves beberapa Waktu lalu. Kini paslon tersebut menang di MK. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Agustinus Tanggur

TRIBUNFLORES.COM, ATAMBUA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan dalam perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilkada Belu 2024 dari Pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Belu nomor urut 2, dr. Agustinus Taolin dan Yulianus Tai Bere.

Keputusan ini disampaikan MK dalam sidang putusan yang digelar Senin (24/2/2025) malam. 

Dengan ditolaknya gugatan tersebut, pasangan nomor urut 1, Willybrodus Lay dan Vicente Hornai Gonsalves (Paslon Sahabat Sejati) menjabat sebagai Bupati dan Wakil Bupati Belu periode 2024-2029.

Ketua Tim Pemenangan Paket Sahabat Sejati, J.T Ose Luan mengaku sangat bersyukur atas hasil tersebut.

Baca juga: Pilkada Belu 2024, MK Tolak Gugatan Paslon Satu Hati, Dokter Agus Taolin: Kita Terima

 

Ose Luan mengaku mewakili pasangan nomor urut 1, menyampaikan bahwa keputusan MK adalah bentuk keadilan yang mereka harapkan.

"Kami bersyukur kepada Tuhan, karena doa-doa kami dikabulkan. Kami memohon setiap hari agar MK memutuskan perkara ini dengan seadil-adilnya, dan kami merasa bahwa kami memperoleh keadilan itu," ujar Ose Luan saat dihubungi Pos Kupang, Senin (24/2/2025) malam, usai putusan MK dibacakan.

Sebagai mantan Wakil Bupati Belu, Ose Luan menyampaikan bahwa kemenangan ini adalah kemenangan rakyat, khususnya masyarakat yang telah memberikan kepercayaan kepada pasangan Willybrodus Lay-Vicente Hornai Gonsalves.

"Kami semua Sahabat Sejati, para pendukung dan simpatisan, tentu sangat bergembira dengan keputusan ini. Kemenangan rakyat dengan selisih 12 persen suara tidak diabaikan oleh MK. Selain itu, MK juga menegaskan bahwa gugatan Paslon 02 tidak memiliki kekuatan hukum untuk menggugurkan kemenangan Paslon 01," tegasnya.

Lebih lanjut, Ose Luan mengungkapkan rasa terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung perjuangan pasangan Sahabat Sejati, termasuk saksi ahli dan saksi fakta yang memberikan keterangan dalam persidangan.

"Kami sangat bersyukur kepada Tuhan dan berterima kasih kepada semua pihak yang telah berjuang bersama kami. Kami juga menghimbau kepada seluruh masyarakat Belu untuk tetap tenang, karena apa yang selama ini dinantikan akhirnya telah menjadi kenyataan," pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, MK dalam sidang putusan sengketa Pilkada Belu 2024 menyatakan menolak seluruh permohonan yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 2, dr. Agustinus Taolin dan Yulianus Tai Bere. (Cr23).

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved