Berita Lembata

LSM Barakat, IDEP dan DPRD Lembata Sepakat Selesaikan Masalah Adminsistrasi di Hunian Bencana Seroja

Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Barakat dan Yayasan IDEP Selaras Alam bersama dua anggota DPRD Kabupaten Lembata, Yohanes Muri dan Aleks Arakian bers

Editor: Ricko Wawo
TRIBUNFLORES.COM/HO-ANDRI ATAGORAN
BATAS-Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Barakat dan Yayasan IDEP Selaras Alam bersama dua anggota DPRD Kabupaten Lembata, Yohanes Muri dan Aleks Arakian bersepakat dan menyatakan komitmen untuk bekerja sama mendorong percepatan penghapusan dan penggabungan desa dan kecamatan di wilayah Ile Ape. 

TRIBUNFLORES.COM, LEWOLEBA- Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Barakat dan Yayasan IDEP Selaras Alam bersama dua anggota DPRD Kabupaten Lembata, Yohanes Muri dan Aleks Arakian bersepakat dan menyatakan komitmen untuk bekerja sama mendorong percepatan penghapusan dan penggabungan desa dan kecamatan di wilayah Ile Ape.

Kesepakatan ini merupakan bagian dari upaya percepatan penyelesaian masalah administrasi desa yang telah berlangsung selama kurang lebih empat tahun sejak bencana siklon tropis seroja pada tahun 2021. Masalah ini terus menjadi penghambat program pemberdayaan masyarakat di desa.

Kesepakatan yang ditetapkan di Moting Ema Maria LSM Barakat, Lewoleba, Kamis (27/02/2025) ini didorong oleh niat bersama untuk memperkuat ketahanan komunitas masyarakat terdampak banjir bandang akibat siklon tropis seroja, yang saat ini menempati wilayah pemukiman Tanah Merah, Podu dan Waisesa.

Anggota DPRD Lembata dari Dapil II, Sebastianus Muri, mengatakan, pihaknya terus berjuang mendukung upaya mendorong penyelesaian masalah administrasi di hunian pemukiman warga terdampak banjir bandang.

Baca juga: Batas Administrasi Hambat Program Pemberdayaan di Pemukiman Bencana Seroja Lembata

“Dalam kaitan dengan Tanah Merah kalau mau didefinitifkan maka ada perjuangan dari pemerintah melalui Perda baru. DPRD sudah sepakat. Periode sebelumnya sudah ada upaya, tapi karena ada benturan dengan Pileg dan Pilkada,” ujar Muri.

Meski sempat terhenti, upaya untuk menyelesaikan masalah ini tetap menjadi prioritas dia bersama anggota DPRD Lembata lainnya. Hal ini dibuktikan dengan beberapa waktu lalu mereka telah menyampaikan masalah ini di Dirjen Bina Pemerintahan Desa, Kementerian Dalam Negeri.

“Kami sudah kompak merasa penting untuk mewajibkan ada pemetaan ulang kecamatan dan desa. Saya menyampaikan secara resmi bahwa kami telah berupaya di Dirjen Bina Pemerintahan Desa. Kita sudah dorong dan kita akan bertemu, kapan kita bisa selesaikan itu,” ujar Muri

Sebagai bentuk dukungan terhadap upaya ini, Muri mengatakan bahwa dirinya akan mendorong masalah ini masuk dalam prioritas agenda Badan Musyawarah di DPRD Lembata.

“Kami akan dorong untuk jadwalkan di Bamus untuk rapat dengar pendapat. Tentu dengan dukungan teman-teman di DPRD karena ini masalah urgen,” ujarnya.

Sementara itu, anggota DPRD lainnya Aleks Arakian menyatakan komitmen untuk mendorong masalah ini diselesaikan secepat mungkin. Menurutnya, masalah administrasi seperti ini tidak boleh menjadi penghalang pembangunan di tingkat desa.

Baca juga: Barakat Kritik Program Kacang Kedelai Pemerintah di Lembata: Terkesan Project Oriented

“Kami dari daerah yang betul-betul terdampak sehingga kami punya semangat untuk bekerja sama dalam urusan ini,” tandasnya.

Untuk mencapai tujuan besar ini, beberapa langkah yang akan ditempuh oleh LSM Barakat dan Yayasan IDEP yakni menggelar diskusi bersama para kepala dinas terkait lingkup Pemda Lembata, mendorong rapat dengar pendapat bersama DPRD Lembata dan audiensi dengan Bupati Lembata.

“Kami harapkan output dari diskusi nanti menghasilkan pembentukan dua tim yakni tim data dan advokasi. Dari data yang diolah, langkah advokasi ini yang akan kami lakukan dengan rapat dengar pendapat di DPRD Lembata dan audiensi dengan Pemda Lembata,” kata Benediktus Bedil, Direktur LSM Barakat.

Sementara itu Direktur Yayasan IDEP Selaras Alam, Muchamad Awal dalam pertemuan ini mengatakan, masih banyak kendala yang dialami pemerintah di desa terdampak untuk memperkuat ketahanan masyarakat melalui berbagai program pemberdayaan dengan memanfaatkan dana desa.

Salah satu kendala tersebut yakni nomenklatur nama desa terkait yang secara geografis saat ini berada di kecamatan lain. Warga dua desa terdampak di Kecamatan Ile Ape Timur yakni Waimatan dan Lamawolo yang terdampak bencana seroja saat ini bermukim di hunian Tanah Merah yang berada di Kecamatan Ile Ape.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved